Catatan Hari Anak 2022: 59.000 Perkawinan Dini Dikabulkan Pengadilan 

CATAHU Komnas Perempuan sebut ada 59 ribu pengabulan

Jakarta, IDN Times - Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli, masih ditandai dengan minimnya perlindungan anak di Indonesia.

Komnas Perempuan mengungkapkan dalam memperingati HAN 2022 ada 59.709 kasus dispensasi pernikahan dikabulkan oleh Pengadilan Agama sepanjang 2021. Hal ini berdasarkan  Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2022. 

“Praktik dispensasi pernikahan juga terjadi pada anak perempuan korban kekerasan seksual, yang dinikahkan dengan pelaku,” tulis Komnas Perempuan, dikutip dari akun Instagramnya, @komnasperempuan Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Camat Klarifikasi Soal Surat Edaran Pernikahan Anak DPRD DKI Jakarta

1. Isu perkawinan anak salah satu bentuk pemaksaan

Catatan Hari Anak 2022: 59.000 Perkawinan Dini Dikabulkan Pengadilan Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam CATAHU 2022 juga dijelaskan sosialisasi tentang perkawinan anak sebagai pelanggaran terhadap hak anak harus terus disebarkan, terutama perkawinan anak perempuan. Juga menjadikan isu perkawinan anak sebagai salah satu bentuk pemaksaan perkawinan.

Dispensasi kawin artinya keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun, untuk melangsungkan perkawinan. 

2. Perkawinan hanya diizinkan jika mempelai sudah mencapai usia 19 tahun

Catatan Hari Anak 2022: 59.000 Perkawinan Dini Dikabulkan Pengadilan Ilustrasi pernikahan (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Dispensasi ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut: 

  • Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
  • Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 1  orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
  • Pemberian dispensasi oleh Pengadilan pada pasal 7 ayat 2 wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai.
  • Kemudian kedua orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. 

Baca Juga: Pernikahan Dini Berisiko Lahirkan Anak Stunting 

3. Anak perempuan telah hamil jadi salah satu alasan dispensasi pernikahan anak

Catatan Hari Anak 2022: 59.000 Perkawinan Dini Dikabulkan Pengadilan Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mudahnya pengabulan permohonan dispensasi kawin disebabkan pertama karena alasan definisi situasi mendesak seperti anak perempuan telah hamil. Kemudian,  anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, serta anak dan pasangannya sudah saling mencintai, dan juga anggapan orang tua bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial atau untuk menghindari zina.

Kemudian ada kemungkinan anak sedemikian terpapar oleh gawai sehingga anak lebih cepat merespons berbagai informasi yang mungkin belum dipahami efek samping dari aktivitas seksual, yang menyebabkan terjadinya ‘kehamilan tidak diinginkan’ sehingga harus mengajukan dispensasi kawin.

“Ketiga, kemungkinan belum merata program terkait pemahaman tentang hak seksual dan kesehatan reproduksi komprehensif yang seharusnya dapat menjadi acuan bagi remaja di negara ini,” demikian tulis CATAHU Komnas Peremuan 2022.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya