Lokasi Kampanye Anies di Sumbar Tiba-Tiba Dipindah, Ini Kata Pemkab

Jakarta, IDN Times - Kampanye capres nomor urut satu, Anies Baswedan, kembali menemui hambatan. Semula Anies dijadwalkan menemui masyarakat Sumatra Barat lewat program 'Desak Anies' pada Rabu (3/1/2024), di Kompleks Istano Basa Paguruyung, Kabupaten Tanah Datar. Tetapi, pada Selasa (2/1/2024), tiba-tiba lokasi kampanye dipindah ke Lapangan Cindua Mato.
Ketua KPUD Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika, membenarkan bahwa pemda setempat tidak mengizinkan kampanye bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu di fasilitas milik pemerintah tersebut.
"Pemda tidak memberikan izin setelah berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu. Karena Istana Paguruyung adalah fasilitas milik pemerintah," ujar Dicky kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa.
Ia kemudian menunjukkan foto surat pengajuan izin yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Timnas AMIN kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Tanah Datar pada 1 Januari 2024 lalu. Surat itu diteken oleh Ketua TKD Adrijinil Simabura dan Sekretaris TKD Andri Ashari.
"Sehubungan dengan akan dilaksanakannya acara 'Desak Anies' di Kabupaten Tanah Datar, maka dengan kami mengajukan permohonan izin pemakaian halaman Istano Basa Paguruyung Kabupaten Tanah Datar. Acara tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Januari 2024, pukul 09.00 hingga selesai. Jumlah peserta 3.000 orang," demikian isi surat yang diajukan ke Kadispora tersebut.
Surat balasan, kata Dicky, baru dilayangkan oleh Kadispora pada Selasa (2/1/2024). Isinya Anies tak bisa berkampanye di halaman Istano Basa Paguruyung.
Apa alasan Kadispora menolak permohonan izin kampanye tersebut?
1. Izin ditolak karena Anies mau berkampanye di fasilitas milik pemerintah

Lebih lanjut, Dicky juga membagikan surat berisi respons dari Kadispora Kabupaten Tanah Datar yang ia terima. Ia menyebut surat tersebut baru dilayangkan pada Selasa (2/1/2024).
Kadispora menolak pengajuan izin kampanye Anies di halaman Istano Basa Paguruyung karena bangunan itu merupakan fasilitas milik pemerintah. Dasar keputusan itu mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 72 ayat (1) huruf h yang berbunyi:
"Pelaksanaan kampanye pemilu peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud. Hadir tanpa atribut kampanye pemilu," demikian salah satu poin di dalam surat yang diteken oleh Kadispora Riswandi.
Selain itu, Riswandi juga mendasarkan keputusannya pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat 5. Poin itu berisi,"kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Sabtu atau hari Minggu."
"Sehubungan dengan hal di atas, maka bersama ini kami sampaikan bahwa permohonan saudara belum dapat kami kabulkan," kata Riswandi lagi.
Alhasil, Anies terpaksa memindahkan lokasi 'Desak Anies' ke Lapangan Cindua Mato.
2. Timnas AMIN menilai alasan Kadispora mengada-ada

Sementara, menurut Juru Bicara Timnas AMIN, M. Ramli Rahim, alasan Kadispora yang tak mengabulkan izin lantaran fasilitas pemerintah hanya boleh digunakan di akhir pekan, mengada-ada. Berdasarkan informasi yang ia miliki, fasilitas pemerintah bisa digunakan oleh pihak swasta asal tidak berbenturan dengan agenda pemerintah.
"Kalau setahu kami, fasilitas pemerintah kalau tidak ada yang menggunakan kan boleh digunakan. Bukan harus weekday atau weekend," ujar Ramli ketika dihubungi IDN Times melalui telepon.
Ia pun menilai alasan Pemkab Tanah Datar tidak memberikan izin kampanye bagi Anies mengada-ada. "Ini kan bukan perkara apakah hari libur atau tidak libur kan? Apalagi saat ini kan sedang memasuki masa kampanye. Jadwalnya jelas kapan sampai kapan. Kalau jadwal kampanye hanya Sabtu atau Minggu saja ya gak masalah. Tapi, ini kan kampanye selama 75 hari," kata dia.
3. Cak Imin akui ada indikasi upaya penghalangan kampanye Anies di Sumbar

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, ia tak menampik bahwa ada upaya untuk menghalangi kampanye Anies di Sumbar. Bahkan, kata Muhaimin, ketika Anies hendak mendarat di Tuban pada 29 Desember 2023 lalu, pihak timnas AMIN kesulitan mencari lokasi agar helikopter yang ditumpangi bisa mendarat.
"Teman-teman panitia mencari tempat turun saja susah. Helikopter yang akan dijadikan tempat pendaratannya," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ketika merespons pertanyaan IDN Times.
Ia menilai, sebagian pihak tidak paham kampanye dan pemilu bukan agenda para paslon atau partai-partai pengusung. "Kampanye dan pemilu itu agenda nasional, agenda yang sangat-sangat penting bagi kepentingan nasional. Kami gak akan cemburu kok kalau pasangan lain difasilitasi dengan baik oleh siapapun dan di manapun," tutur dia.
Upaya penghalangan yang terjadi di Tuban dan Kabupaten Tanah Datar menambah deretan panjang peristiwa serupa yang dialami oleh AMIN. Sebelumnya, Dewan Pembina Tim Hukum AMIN, Hamdan Zoelva, sudah memprotes pemda yang kerap mempersulit atau mencabut secara mendadak izin penggunaan tempat untuk kampanye.
Berikut daftar enam tempat kampanye yang izinnya tiba-tiba dicabut:
- Pencabutan izin acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh
- Pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies Baswedan
- Pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies Baswedan di Pekanbaru, Riau.
- Upaya pencabutan izin kegiatan Anies Baswedan di Ciamis dan Tasikmalaya. Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan.
- Pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara digelar.
- Pencabutan izin acara "Desak Anies" di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB. Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food court.