Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Luluk Nur Hamidah Mengundurkan Diri dari DPR Usai Maju Pilkada Jatim

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengaku sudah serahkan surat pengunduran diri sebagai anggota usai maju di Pilkada Jawa Timur 2024. (IDM Times/Amir Faisol)
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengaku sudah serahkan surat pengunduran diri sebagai anggota usai maju di Pilkada Jawa Timur 2024. (IDM Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke pimpinan DPR. Surat pengunduran diri ini diserahkan setelah dia ditugaskan PKB maju di Pilgub Jawa Timur 2024.

Luluk menyampaikan, Anggota DPR RI yang hendak maju di Pilkada 2024 memang harus mengundurkan diri. Hal itu menjadi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.

"Jadi sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak sebelum pendaftaran kan," ujar Luluk di Gedung DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

"Memang sebagai sebuah persyaratan, tetapi kita juga sampaikan bahwa itu diperlukan pada saat penetapan saya sebagai calon gubernur," lanjut dia.

Namun, kata dia, sebelum ada penetapan calon pilkada oleh KPU, dirinya masih akan menjalankan tugas sebagai Aggota DPR RI.

Adapun, penetapan calon kepala daerah sendiri akan dilakukan KPU pada 22 September 2024.

"Ya, bukan belum di-acc, tapi kan memang belum penetapan. Jadi saya kira DPR belum perlu mengeluarkan itu," kata dia.

"Jadi terakhir kalau penetapannya 22, ya, sudah ditetapkan, di situ mungkin surat dari DPR keluar satu hari sebelum 22. Atau persis tanggal 22 September. Jadi saya akan tetap menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat," lanjut dia.

Diketahui, PKB mengusung pasangan Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim sebagai pasangan cagub dan cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us