MA segera Adili PK Kasus Sianida Jessica Wongso

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung segera menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida yang menjeratnya. Pekara itu terdaftar sejak Jumat, 21 Februari 2025.
"Usia perkara: 7 hari," demikian informasi yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (27/2/2025).
1. Budi Santiarto jadi Ketua Majelis

PK Jessica Wongso teregister dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025. PK akan diadili oleh Dwiarso Budi Santiarto (Ketua Majelis Hakim), Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo (Anggota Hakim), serta Agustina Dyah Prasetyaningsih (panitera).
"Status dalam proses pemeriksaan majelis," lanjutnya.
2. Jessica harap PK-nya dikabulkan

Jessica bersama kuasa hukumnya pernah mendaftarkan PK pada Oktober 2024. Saat itu, ia berharap agar PK dikabulkan.
"Berdoa aja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan," kata dia pada Rabu, 9 Oktober 2024.
3. Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara

Diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara pada 2016 karena didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida di sebuah kafe di Jakarta. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Jessica tetap dinyatakan bersalah.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani sebagian besar hukumannya dari lapas Pondok Bambu. Namun dia masih harus menjalani wajib lapor hingga 2032.