MA Tolak Gugatan 2 Pegawai Nonaktif KPK soal Tes Wawasan Kebangsaan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak gugatan dua pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status sebagai apratur sipil negara (ASN). Gugatan tersebut diajukan oleh Yudi Purnomo dan Farid Andhika.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Supandi seperti dikutip dalam salinan putusan pada Kamis (9/9/2021).
1. Mahkamah Agung sebut TWK tak melanggar hukum

Dalam salinan putusan tersebut, Mahkamah menilai tak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK. Selain itu, status lolos tdidaknya pegawai KPK dari tes TWK tak bermasalah, sehingga gugatan dua pegawai nonaktif KPK ditolak.
Mahkamah Agung juga menyebut status pegawai KPK harus mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses alih status tidak bisa langsung berubah karena harus ada pengujian kelayakan.
2. Penggugat didenda Rp1 juta

Mahakamah Agung juga menyebut gugatan yang dilayangkan dua pegawai nonaktif KPK tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, dua pegawai yang menggugat dikenakan denda.
"Menghukum pemohon satu dan pemohon dua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000," kata Hakim.
3. Mahkamah Agung putuskan TWK sah secara konstitusi

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah memutuskan TWK sudah dilaksanakan secara konstitusional. Hakim menilai pelaksanaan TWK di KPK sudah sesuai aturan. Selain itu, MA juga memutuskan bahwa para pegawai yang gagal TWK tak melanggar hukum.