Mahasiswa Unud Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Teman Kampus

Jakarta, IDN Times - Seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Bali berinisial JS diduga menjadi pelaku pelecehan dan nyaris memperkosa teman kampusnya sendiri.
Kasus ini viral dan menjadi atensi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Korban adalah mahasiswi berinisial HN (19). Ia mengalami trauma hingga takut mengikuti proses belajar di kampus.
“Kami mendukung pihak aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dikutip Jumat (21/6/2024).
1. Dugaan kekerasan seksual terjadi dua kali

Dari keterangan korban kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Badung, Bali, kejadian tersebut bermula ketika HN berkenalan dengan pelaku pada tanggal 24 Mei 2023 lewat Instagram.
Dugaan kekerasan seksual ini sudah dua kali terjadi kepada korban. Kejadian pertama dilakukan terduga pelaku di tempat kos milik terduga pelaku dan kejadian kedua dilakukan di kontrakan korban.
Atas kejadian ini korban merasa terpukul dan trauma.
2. Ada pendampingan psikologis pada korban

UPTD PPA Badung, Bali telah memberikan penanganan terhadap korban berupa layanan asesmen awal. Mereka melakukan pendampingan psikologis, penguatan, dan koordinasi dengan perguruan tinggi tempat korban melaksanakan pendidikan.
Selanjutnya, Kemen PPPA melalui UPT PPA Kabupaten Badung akan terus memantau kasus ini dan memastikan layanan pendampingan terhadap korban.
3. Kekerasan sekecil apa pun tak bisa ditolerir

Ratna mengungkapkan, pada dasarnya kekerasan sekecil apa pun dan yang menimpa siapa pun tidak bisa ditolerir, terlebih tindak pidana kekerasan seksual sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Bahkan sebelumnya, untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kemendikbud Ristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
“Dinas PPPA baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi, kampanye dan literasi secara masif terkait UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di kalangan mahasiswa, dosen dan civitas akademika lainnya,” ujarnya.