Jakarta, IDN Times - Mantan Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya yakni perintangan penyidikan. Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintangan penyidikan kasus korupsi.

"Saya baru empat bulan (bebas bersyarat), tanggal 2 Maret putusan MK turun," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Roy mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 ibarat hadiah bagi ulang tahunnya. Menurutnya, ia berhak untuk mengajukan PK.

"Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya untuk saya bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK," ujarnya.

Pengacara Roy, Irianto Subiakto mengatakan mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 menjadi salah satu bukti yang dilampirkan. Irianto berpendapat bahwa Roy seharusnya tak mendapatkan hukuman karena Undang-Undangnya telah dinyatakan inkonstitusional.

"Intinya itu. Kalau unsur langsung atau tidak langsung dinyatakan inkonstitusional harusnya dia dinyatakan tidak bersalah," ujarnya.

Diketahui, Stefanus Roy Rening divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan saat menangani perkara Lukas Enembe. Selain itu, ia juga didenda Rp150 juta subsider tiga bulan.

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan putusan. Hal yang memberatkan, Roy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; berlaku sopan selama persidangan. Roy sempat mengajukan Kasasi untuk melawan vonis tersebut.