Masa Tenang, 900 Pengawas Pilkada Bogor Patroli Potensi Pelanggaran

- Pemerintah Kabupaten Bogor mengumpulkan 900 petugas pengawas Pilkada 2024 untuk melakukan patroli sebelum hari pencoblosan.
- Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri, meminta agar aparat pengawas pemilu meningkatkan intensitas pengawasan di masa tenang dan menegakkan kode etiknya.
Bogor, IDN Times - Memasuki masa tenang, Pemerintah Kabuapaten Bogor, Jawa Barat mengumpulkan 900 petugas pengawas Pilkada 2024 tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan patroli sebelum hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Apel pengawasan masa tenang hari pencoblosan dan perhitungan suara Pilkada Kabupaten Bogor berlangsung di Lapangan Tegar Beriman, Minggu (24/11/2024).
Apel diikuti oleh perwakilan Forkopimda, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan stakeholder terkait.
Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri, memberikan arahan agar aparat pengawas pemilu bisa melakukan tugasnya dengan baik, serta meningkatkan intensitas pengawasan di masa tenang.
“Saya berharap para pengawas bisa menegakkan kode etiknya, mencatat dan memonitor bila terjadi pelanggaran-pelanggaran di masa tenang ini,” tegas Bachril.
1. Hari tenang harus steril dari segala bentuk kampanye

Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri, mengatakan, masa tenang adalah waktu yang seharusnya steril dari segala bentuk kampanye dan aktivitas yang mempengaruhi pemilih secara langsung.
Oleh karena itu, pengawasan di tahap ini harus dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran seperti politik uang, intimidasi, ancaman, dan kekerasan penyebaran hoaks atau kampanye terselubung.
"Termasuk membersihkan alat peraga kampanye yang sudah dimulai sejak tadi malam bersama-sama Pemkab Bogor," kata dia.
3. Bawaslu melaksanakan patroli masa tenang

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, mengatakan, apel ini memastikan kesiapan pasukan untuk melaksanakan patroli pengawasan di masa tenang sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 23.
“Kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa untuk sama-sama membersihkan alat peraga kampanye, terkait logistik pemilu kami juga memastikan kesiapannya, kemudian kami juga membuka posko pengaduan di masa tenang di masing-masing Panwascam,” ucap Ridwan.