Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masuk Penjara, Ahmad Dhani Tidak Dapat Sel Khusus

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Jakarta, IDN Times - Musikus yang sekarang jadi politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Vonis itu dijatuhkan, Senin (28/1), terkait kasus ujaran kebencian. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua H Ratmoho.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim juga memerintahkan untuk menahan Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

1. Ahmad Dhani tidak mendapatkan sel khusus

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kepala Rutan Cipinang Oga G. Darmawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa berkas penahanan Dhani. Oga menambahkan, pihaknya tidak memberikan sel khusus kepada pentolan grup musik Dewa 19 tersebut, meski daya tampung Rutan Cipinang telah melewati kapasitas.

"Ya kalau misalkan tidak sama pidana yang lain, masa sendiri. Kita kapasitas 1.000 (tahanan) diisi 4.300, jadi mau dispesialkan bagaimana," kata Oga saat dihubungi wartawan, Selasa (29/1).

2. Ahmad Dhani jalani masa pengenalan lingkungan rutan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Oga menjelaskan, saat ini Dhani tengah menjalani masa administrasi orientasi yaitu masa pengenalan lingkungan rutan. Hal ini dilakukan agar pihak rutan dapat memetakan sel mana yang cocok untuk ditempati Dhani.

"Dia mengikuti administrasi orientasi dulu, tiga hari sampai seminggu itu, namanya mapenaling atau masa pengenalan lingkungan," kata Oga.

3. Usai orientasi, Dhani akan ditempatkan di sel tetap

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pihak rutan memberikan orientasi demi keamanan tahanan. Menurut Oga, mulai besok atau lusa, pentolan grup band Dewa 19 itu akan ditempatkan di sel tetap.

"Kalau sementara ini kita taruh dulu di administrasi orientasi, kita tutup pengawasannya 24 jam. Kita lihat dulu di situ tiga hari, paling besok lah, besok sudah ditempatkan yang berjumlah sedikit," jelasnya.

4. Pengacara sebut penahanan Ahmad Dhani hal biasa

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Salah satu pengacara Ahmad Dhani yakni Hendarsam Marantoko menilai, penahanan kliennya sebagai hal biasa dalam menghadapi proses hukum.

"Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa(28/1), seperti dikutip dari Antara.

Hendarsam mengatakan, Ahmad Dhani menerima putusan hakim untuk menjalani penahanan usai divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Akan tetapi, tim kuasa hukum Ahmad Dhani tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

5. Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Atas keputusan itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us