Masuk Usia 58 Tahun, KSAL Segera Pensiun atau Diperpanjang?

- Masa jabatan KSAL tergantung pada sidang Wanjakti
- KSAL seharusnya pensiun, namun UU TNI baru mengatur penambahan usia pensiun perwira tinggi
- Keputusan masa jabatan KSAL akan ditentukan hingga 1 Mei oleh sidang Dewan Jakti dan keputusan presiden
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali memasuki usia 58 tahun ketika ulang tahun pada 9 April 2025. Berdasarkan UU TNI tahun 2004, Ali seharusnya sudah memasuki usia pensiun dalam waktu dekat.
Namun, UU TNI yang baru disahkan DPR pada 20 Maret 2025 telah mengatur penambahan usia pensiun perwira tinggi. Lalu, aturan mana yang harus diikuti terkait usia pensiun bagi KSAL?
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengatakan TNI masih menggunakan aturan lama terkait usia pensiun. Sebab, meski revisi UU TNI sudah disahkan, tetapi belum diundangkan.
"Undang-undang sendiri itu kan memang sudah disahkan tapi belum diundangkan. Sehingga hingga hari ini kami masih mengacu ke UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 atau undang-undang lama," ujar Kristomei kepada IDN Times melalui telepon, Kamis (10/4/2025).
Kristomei menambahkan hingga hari ini belum ada kepastian, apakah masa jabatan KSAL akan diperpanjang dengan adanya UU TNI baru.
1. Keputusan apakah usia pensiun ditambah atau tidak ditentukan pada 1 Mei

Lebih lanjut, Kristomei menjelaskan, mekanisme apakah usia pensiun KSAL ditambah atau tidak masih menunggu pembahasan internal di TNI dan keputusan dari presiden.
"Nanti bagaimana mekanisme tentang, misalnya Kepala Staf Angkatan Laut yang tadi disampaikan itu, nanti kita tunggu saja," ujar jenderal bintang satu itu.
Kristomei menyebut masih ada waktu hingga 1 Mei untuk penentuan apakah KSAL diganti atau masa pensiunnya diperpanjang.
"Beliau (KSAL) memang berulang tahun pada 9 April. Tetapi itu kan rentang penentuan itu sampai 1 Mei untuk pensiun itu. Jadi, keputusannya diambil paling akhir sampai 1 Mei," imbuhnya.
2. Penentuan usia pensiun akan ditentukan lewat mekanisme Wanjakti

Kristomei menjelaskan putusan mengenai masa jabatan KSAL akan bergantung pada sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi (Wanjakti), yang akan memberikan pertimbangan kepada Panglima TNI untuk dilaporkan kepada Presiden.
“Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jakti untuk rapat, bagaimana dari pertimbangan dari Panglima TNI dan laporan kepada Bapak Presiden," katanya.
3. UU TNI yang baru atur perpanjangan usia pensiun perwira tinggi

Salah satu poin yang berubah dalam UU TNI terbaru yakni soal penambahan usia pensiun bagi perwira tinggi yang tercantum dalam Pasal 53.
Penambahan usia pensiun itu untuk enam kelompok prajurit, yakni Bintara dan Tamtama (55 tahun), perwira menengah (58 tahun), perwira tinggi bintang satu (60 tahun), perwira tinggi bintang dua (61 tahun), perwira tinggi bintang 3 (62 tahun), dan perwira tinggi bintang empat (63 tahun).
Tetapi, dalam ayat 4 dan 5, tertulis usia pensiun perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan presiden. Nantinya, hal tersebut akan ditetapkan dalam keputusan presiden.
Sementara, dalam ayat 5 tertulis satu kali perpanjang masa pensiun sama dengan satu tahun. Artinya, perwira tinggi bintang empat bisa pensiun di usia 65 tahun bila dibutuhkan presiden.