Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mau Pasok 157 Kg Ganja ke Jakarta Barat, Dua Pria Lumpuh Didor Polisi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 206 kg, Senin (24/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Jakarta, IDN Times - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap serta menggagalkan peredaan narkoba lintas Sumatera. Pada Rabu 19 Agustus 2020, aparat kepolisian berhasil menggagalkan penjualan 157 kg daun ganja. Dua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.

"Berawal dari case pengungkapan sebelumnya, yaitu kasus ganja jaringan lintas Sumatra yang terjadi bulan januari 2020 lalu di Desa Banjar Lancar, Penyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara," kata Kombes Pol Audie S Latuheru, saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

1. Ada dua orang tersangka yang diringkus

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka yaitu PA (50) dan JA ( 27 ). Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas petugas lantaran melawan saat hendak ditangkap.

"Mereka ditangkap di daerah Sumatea pada saat akan membawa semua barang-barang ganja ini ke Pulau Jawa, tepatnya sebetulnya mau diedarkan di Jakarta Barat," ujar dia.

2. Ada tujuh karung berisi 157 kilogram ganja

Polisi amankan tanaman ganja di Bandung. (IDN Times/Bagus F)

Dari hasil penangkapan ini petugas kepolisian berhasil mengamankan tujuh karung besar dengan berat daun ganja sebera 157 kilorgam.

Tim berhasil mendeteksi rencana keduanya, sehingga distribusi ganja ke wilayah Jakarta Barat akhirnya dapat digagalkan.

"Kalau dihitung, kita biasa menghitung kerugian, jika semua barang-barang narkotika ini beredar, maka ini bisa dikonsumsi 628 ribu orang," ujarnya.

3. Para pengedar bisa dipenjara seumur hidup

Ilustrasi pelaku kejahatan (ANTARA)

Sebelumnya pada Januari 2020 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sebanyak 308 kilogram narkoba jenis daun ganja.

Dari hasil penangkapan itu, polisi melakukan pendalaman dan kembali berhasil menemukan ladang daun ganja siap panen dengan luas kurang lebih 10 hektar.

Informasi terus berkembang dan ternyata sudah ada ganja dipaket dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us