Pendaftaran Caleg DPR dan DPRD Mulai 1 Mei 2023, Cek Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran caleg DPR dan DPRD 1-14 Mei 2023

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, termasuk DPRD tingkat provinsi, dan kabupaten/kota. 

Runutan jadwal pendaftaran caleg itu sesuai dengan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pengajuan daftar calon bakal anggota legislatif telah diberikan ke KPU paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara.

Baca Juga: Kategori Pejabat Harus Mundur jika Daftar Caleg 2024, Termasuk Kades

1. Jadwal pendaftaran caleg

Pendaftaran Caleg DPR dan DPRD Mulai 1 Mei 2023, Cek Jadwal LengkapnyaGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Berikut jadwal pendaftaran caleg dalam Pemilu 2024:

- Pengajuan daftar calon anggota legislatif (DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota) 1-14 Mei 2023

- Verifikasi administrasi persyaratan 15 Mei-23 Juni

- Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023

- Verifikasi administrasi perbaikan 10 Juli-6 Agustus

- Penyusunan daftar calon sementara (DCS) 6 Agustus-18 Agustus

- Pengumuman DSC 19-23 Agustus

- Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat 19 Agustus-28 Agustus 

- Pencermatan daftar calon tetap (DCT) 24 September-3 Oktober

- Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November

- Pengumuman DCT 4 November

2. Masyarakat bisa beri masukan soal caleg

Pendaftaran Caleg DPR dan DPRD Mulai 1 Mei 2023, Cek Jadwal LengkapnyaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai bakal caleg yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai DCS. Pada momen ini, partai politik yang mendaftarkan kadernya sebagai bakal caleg juga bisa mengajukan perubahan nama pada DCS.

"Selanjutnya KPU memberikan ruang kepada parpol untuk melajukan pengajuan penggantian DCS untuk DPR, DPRD pasca-masukan dan tanggapan masyarakat  atas DCS," kata Idham di Jakarta, Minggu (30/4/2023). 

3. Waktu operasional KPU

Pendaftaran Caleg DPR dan DPRD Mulai 1 Mei 2023, Cek Jadwal LengkapnyaGedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Pada masa pendaftaran bakal caleg, KPU RI akan membuka jam operasional pelayanan untuk partai politik yang ingin mengajukan nama. 

Jam operasional KPU pada 1-13 Mei dibuka sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Pada hari terakhir pendaftaran, 14 Mei, jam operasional KPU menjadi lebih panjang mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Ikut Fit and Proper Test Caleg PKB, Susno Duadji: Saya Warga NU

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya