Menag Fachrul Razi: Saya Mendorong FPI Diberi Izin Lagi
![(Wawancara Khusus IDN Times dengan Menag Fachrul Razi di Kemenag, [5/11]) IDN Times/Uni Lubis](https://image.idntimes.com/post/20191031/whatsapp-image-2019-10-31-at-171402-0840d3f1a00b57a2b6974a2fcc11af20.jpeg)
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan seluruh ormas Islam yang ikut dalam memajukan bangsa tidak boleh dihentikan, termasuk Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang masa berlakunya sudah habis.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul Razi seperti yang dikutip melalui laman resmi Kemenag.go.id, Kamis (28/11).
1. SKT FPI diklaim mengalami kemajuan

Menurutnya saat ini FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila.
Proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI juga diklaim sudah mengalami kemajuan.
“Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” kata Menag.
2. Kemenag tengah mengkaji pernyataan kesetiaan FPI pada NKRI

Fachrul mengatakan, sejatinya FPI telah membuat pernyataan tersebut di atas materai. Namun hal itu tengah didalami terlebih dahulu oleh pihaknya.
"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” ujarnya.
3. Masa berlaku izin surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sudah habis 20 Juni lalu

Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Pengurusan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sesungguhnya sudah lama diurus oleh pengurus FPI. Bahkan, ketika Mendagri masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
Namun, hingga kini belum ada putusan yang tegas dari pemerintah apakah akan memperpanjang izin organisasi itu.