Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menakar Kebebasan dan Hak Pers: Pilar Keempat Demokrasi di Indonesia

Ilustrasi - Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja jurnalis. ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/nz/aa
Intinya sih...
  • Peran pers dalam demokrasi Indonesia tak bisa lepas dari semangat kebebasan pers sejak reformasi 1998.
  • Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2024, menunjukkan kondisi pers nasional yang tidak baik-baik saja.
  • KontraS mencatat 20 kasus serangan atau kekerasan terhadap jurnalis selama dua dekade era reformasi, mayoritas dilakukan oleh Polisi.

Jakarta, IDN Times - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati setiap 10 Desember. Hari di mana hak sebagai manusia dirayakan dan diupayakan di berbagai wilayah di dunia, termasuk di Indonesia. Lingkup HAM melekat di setiap individu, meski latar belakang yang berbeda dan wilayah tinggal yang sama. HAM melekat pada kepada semua usia, jenis kelamin, dan status sosial hingga berbagai bidang pekerjaan.

Peran pers tak bisa lepas dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Namun jurnalis hingga saat ini juga masih mengupayakan kebebasannya meski disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Reformasi Indonesia pada 1998 membawa titik baru pada semangat kebebasan pers, karena di masa ini lahir Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menggantikan beleid tentang pers pada 1966. Sebelum era reformasi, pers kerap mengalami represi dan dipaksa tunduk pada pemerintahan.

Meski hitam di atas putih telah berubah, praktik di lapangan masih kerap memborgol kebebasan pers baik secara lembaga atau individu yang terampas HAM-nya. Sayangnya, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia kembali mengalami penurunan pada tahun 2024 dengan skor 69,36. Pada tahun 2023, IKP nasional berada di posisi 71,57. Hal ini merupakan penurunan cukup tajam dibandingkan IKP tahun 2022 yang mencapai 77,88. 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat membuka Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers memaparkan bahwa angka ini menunjukkan kondisi pers tidak sedang baik-baik saja.

“Penurunan angka IKP itu memperlihatkan, bahwa kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja. Hal itu bisa dilihat dari lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berpengaruh terhadap angka IKP nasional,” kata dia pada Selasa (5/11/2024).

1. Serangan terhadap jurnalis: Kekerasan yang berulang usai reformasi

Pegiat HAM menggelar aksi Kamisan, 27 Agustus 2024. Dalam aksi kali ini, massa menyuarakan tentang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni 2024. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat berbagai tindak kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada 2024, atau dua dekade era reformasi. Total ada 20 kasus serangan atau kekerasan pada jurnalis yang tercatat oleh KontraS. 

Beberapa bentuk peristiwa di antaranya yang paling tertinggi merupakan kekerasan fisik, sebanyak 10 peristiwa, lalu juga intimidasi sebanyak 9 peristiwa, lalu ada penangkapan sewenang-sewenang sebanyak dua peristiwa, dan kriminalisasi sebanyak satu peristiwa," kata Wakil Koordinator KontraS Andi Rezaldy dalam konferensi pers Peluncuran Catatan Hari HAM KontraS 2024, Jumat (6/12/2024).

2. Satu peristiwa memuat lebih dari satu tindakan kekerasan

Ilustrasi profesi jurnalis. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengungkapkan satu peristiwa bisa saja memuat lebih dari satu tindakan kekerasan. Andi menjelaskan, berbagai peristiwa tersebut menyebabkan 23 orang jurnalis terluka sepanjang Desember 2023-November 2024. Pemantauan KontraS mencatat, mayoritas pelanggaran terhadap hak jurnalis dilakukan oleh Polisi yang terlibat dalam setidaknya 11 peristiwa.

"Nah berbagai peristiwa represi yang terjadi atau serangan terhadap jurnalis itu terjadi di dalam peristiwa peringatan darurat beberapa waktu yang lalu. Lalu juga ada bentuk serangan terhadap jurnalis yang dialami oleh Husein Abri Dongoran, jurnalis Tempo," katanya.

KontraS mengungkapkan bahwa negara melalui perangkatnya telah gagal dalam mengupayakan perlindungan atas berbagai ancaman, intimidasi, serangan hingga tindak represif yang terjadi pada jurnalis. Dalam laporan KontraS terkait berbagai kekerasan yang terjadi kepada Pers setahun belakangan, dapat dilihat telah terjadi pelemahan dalam pelaksanaan perlindungan terhadap Kebebasan Pers sebagaimana selama ini
diatur di dalam UU Pers, utamanya dalam pasal dua  yang berbunyi:

Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.”

Kemudian adanya berbagai ancaman dan serangan yang terjadi pada insan pers,
baik itu yang dilakukan orang tidak dikenal maupun ditunjukkan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukumnya, ungkap KontraS jelas mengganggu kerja dan peran-peran pers sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 UU Pers.

3. Merekam berbagai kekerasan yang terjadi di berbagai daerah

Grafis kekerasan pada jurnalis di Indonesia (IDN Times/ Aditya Pratama)

Ada jumlah kasus yang terjadi adalah seperti pada Herry Kabut, seorang jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media Floresa yang mengalami tindak kekerasaan. Hal itu terjadi saat dia sedang meliput aksi penolakan warga terhadap kehadiran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 yang dikerjakan oleh PT PLN di Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 2 Oktober 2024. Dia mengalami tindak kekerasan oleh polisi, seperti dicekik, dipukul, ditendang, hingga penggeledahan HP termasuk pada saat proses interogasi. Kasus serupa juga menimpa Jurnalis Tempo dan Kantor Redaksi Jubi dinilai mengalami undue delay atau penanganan kasus yang berlarut-larut dan kasus yang menimpa jurnalis Tribrata TV hanya mampu menangkap pelaku lapangan. 

Ancaman serupa juga terjadi pada wartawan Tempo Media, Hussein Abri Dongoran pada 6 Agustus 2024. Dia mengalami pengrusakan mobil oleh orang yang tidak dikenal. Ancaman juga terjadi pada kantor Redaksi Jubi Papua di Jalan SPG Taruna Waena, Jayapura, Papua pada Rabu, 16 Oktober 2024 pukul 03.15 WIT. Kantor pers itu mengalami ancaman berupa teror bom molotov yang mengakibatkan dua mobil operasional milik Jubi yang terparkir di halaman kantor terbakar.

Hingga kasus jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna dan keluarganya yakni, istri, anak, dan cucunya yang meninggal dunia akibat terbakar di kediamannya sendiri di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024. Dia memang disebut beberapa kali sering mendapatkan ancaman dan intimidasi dari seorang TNI akibat dari pemberitaan yang ia tulis tentang aktivitas perjudian. 

Bukan hanya itu, jurnalis IDN Times juga sempat mendapat perlakuan intimidasi dari polisi yang mengamankan massa aksi Demo Darurat Indonesia #KawalPutusanMK di DPR RI pada Kamis (22/8/2024). Saat merekam penanganan massa demo yang diindikasi dengan kekerasan, jurnalis IDN Times dirampas handphonenya serta mendapat intimidasi.

 

4. Kekuatan dalam pendampingan dan perlindungan perusahaan pers

Ilustrasi tenggelam (IDN Times/Agung Sedana)

Di tengah berbagai situasi pelanggaran HAM yang menimpa jurnalis saat menyampaikan informasi, dalam upaya mereka menyampaikan informasi pada masyarakat. Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya menjelaskan berbagai tekanan juga kerap dialami pada pendamping korban, belum lagi kondisi psikologis yang mempengaruhi korban, mulai dari tekanan intimidasi lain-lain, doxing dan lainnya. 

“Jadi ini bukan persoalan gampang ya," kata dia kepada IDN Times, dikutip Minggu (8/12/2024).

Selain penanganan kasus oleh Dewan Pers, dia mengingatkan agar perusahaan bisa pasang badan dalam memberi perlindungan dan penanganan ketika ada kasus-kasus kekerasan terhadap kepada jurnalisnya.

"Kami mengajak juga medianya untuk bisa aware, bisa peduli, terutama tadi melakukan upaya pendampingan, supaya si korban itu tadi punya sugesti, punya rasa percaya diri bahwa dalam posisi sedang mendampingi, karena tidak bisa sendiri," kata dia.

5. Kebebasan pers dalam bayang-bayang pemerintah baru

Presiden Prabowo Subianto saat peresmian terowongan silaturahim Masjid Istiqlal-Gereja Katedral. (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Kini di era kepemimpinan baru Prabowo Subianto, kebebasan pers yang selama ini menjadi pilar penting dalam demokrasi diharapkan akan terus mendapat dukungan pemerintah. Dewan Pers mengungkapkan sebelum pemilu, ketiga calon presiden dan wakil presiden telah menyatakan komitmennya untuk menjaga iklim kebebasan pers. Mereka sepakat bahwa pers harus tetap berperan sebagai kontrol sosial dalam sistem trias politica yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Sepakat mereka bertiga bahwa apa yang sudah ada iklim kemerdekaan dan kebebasan pers di dunia pers, mereka juga men-support ya, akan berjanji alam demokrasi pers ini tetap harus didukung ya," kata Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us