Menaker Besok Umumkan Aturan THR, Maksimal Dibayar H-7 Lebaran

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan akan menandatangani ketentuan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 H pada Selasa (28/3/2023). Aturan mengenai THR juga akan diumumkan besok.
"Besok saya akan tanda tangan penetapan THR. Jadi, besok saya undang-undang teman-teman ada konferensi pers terkait surat edaran THR," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
1. Perusahaan diminta bayar THR H-7 lebaran

Ida meminta perusahaan untuk membayar THR H-7 sebelum lebaran Idul Fitri.
"(Paling Lambar THR dibayar) H-7. (Untuk lebih jelasnya) saya kira besok, ya," ucap dia.
Apabila ada yang melanggar, kata Ida, itu menjadi satgas pengawas. Namun, Ida kembali menyebut untuk jelasnya disampaikan besok.
2. Pemerintah dorong THR cair lebih awal agar masyarakat bisa mudik

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mendorong perusahaan swasta memberikan THR Idul Fitri 1444 H/2023 M lebih awal. Hal itu dilakukan agar para pegawai bisa pulang lebih awal untuk mudik Lebaran.
"Satu hal yang kita imbau, terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan 18 malam," ujar Budi saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
3. Pemerintah tambah cuti bersama cegah kemacetan saat mudik

Dalam kesempatan itu, Budi menyampaikan pemerintah juga memutuskan untuk menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Hal itu dilakukan untuk mencegah kemacetan saat mudik dan arus balik.
Budi menjelaskan, cuti bersama terbaru yakni pada 19 dan 20 April 2023. Mulanya, cuti bersama yang sudah disahkan adalah pada 21-22 April 2023. Namun, cuti Lebaran yang semula sampai 26 April 2023, kini menjadi hanya sampai 25 April 2023.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai 26 (April), kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 (April) sudah libur, tapi masuknya 26 (April)," ucap dia.
Dengan demikian, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19 hingga 25 April.