Mendes: 20 Persen Dana Desa Harus Dikelola untuk Ketahanan Pangan

- 20% dana desa 2025 harus untuk ketahanan pangan
- BUMDes akan kelola dana, hasilnya untuk makan siang gratis
- Pembinaan dan pengawasan penting agar swasembada pangan berhasil
Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan, sebanyak 20 persen alokasi penggunaan dana desa tahun 2025 harus digunakan untuk program ketahanan pangan.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Yandri mengatakan, permendesa sebelumnya mengatur penggunaan dana desa maksimal 20 persen untuk ketahanan pangan.
Namun, di era kepemimpinannya, aturan itu diubah menjadi sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
“Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya boleh lebih dari 20 persen, kurang nggak boleh," kata Yandri, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
1. Dana desa untuk ketahanan pangan harus dikelola profesional

Yandri menginginkan dana desa untuk ketahanan pangan ini bisa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelolanya.
Menurut dia, hasilnya dapat diserap sebagai bahan baku untuk program makan siang gratis yang akan mulai diselesanggarakan pemerintah pada Januari 2025.
"Nanti hasilnya akan diserap sebagai bahan baku untuk makan siang bergizi dan keuntungannya juga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa," kata dia.
2. Harus ada pendampingan bagi kepala desa

Mantan Wakil Ketua MPR itu juga mengharapkan adanya pembinaan dan pendampingan supaya tidak ada penyalagunaan atau penyelewengan dana desa.
Dia meyakini, bila semua pihak terlibat dalam pengelolaan dana desa ini dengan baik, maka target pemerintah terkait swasembada pangan bisa berhasil.
"Dalam rakernis ini penting bagi kami untuk memastikan bahwa pengawasan dana desa itu benar-benar kita lakukan. Kalau itu kita lakukan, maka swasembada pangan akan berhasil," kata dia.
3. Dana desa diminta dikelola dengan baik

Sebelumnya, Yandri mengingatkan agar kepala desa tidak menyalahgunakan dana desa. Hal tersebut disampaikan Yandri Susanto dalam kunjungannya ke Nagari Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat.
Yandri mengajak seluruh kepala desa agar memanfaatkan dana desa demi mendongkrak potensi lokal, untuk mencapai desa berketahanan pangan.
Menurutnya, ketahanan pangan masyarakat desa dapat diwujudkan melalui luasnya ketersediaan produksi dan cadangan pangan, dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal.
"Mohon dana desa ini betul-betul dimanfaatkan dan ada jejaknya. Saya nggak mau dana desa itu disalahgunakan. Kita tidak mau dana desa itu tidak bermanfaat bagi warga desanya pak," kata Yandri.