Mendes Yandri Bantah Kampanye Terbuka buat Kemenangan Istri di Pilkada

Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menyanggah dalil Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang.
Salah satu dalil yang diungkap MK dalam PHPU Kabupaten adalah kehadirannya dalam acara haul di salah satu pondok pesantren di Serang, saat proses pilkada tengah berlangsung. Ia menegaskan, tidak ada kampanye secara terbuka yang dilakukan saat hadir dalam acara tersebut.
"Jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan hari santri dan sekali lagi Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye," kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Waketum PAN itu juga menyanggah tidak pernah mengerahkan kepala desa untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilbup Serang.
Sebagai Mendes PDT yang baru menjabat, Yandri mengaku belum banyak mengenal kepala desa yang ada di Kabupaten Serang.
"Saya baru berapa minggu jadi Menteri Desa dan saya sebagian besar tidak kenal dengan kepala desa yang ada di Serang," kata dia.
Diketahui, MK memerintahkan Pilkada Serang digelar ulang. Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 yang merupakan istrinya.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.