Mendikdasmen Sebut SPMB 2025 Lebih Fleksibel

- Mendikdasmen mengganti PPDB menjadi SPMB tahun 2025 untuk memberi fleksibilitas kepada pemerintah daerah
- SPMB telah disosialisasikan oleh para gubernur, bupati, wali kota, dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan di tiap provinsi
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 dinilai lebih fleksibel dan memberi kewenangan pemerintah daerah mengambil kebijakan tentang penerimaan murid baru di daerahnya.
"Informasi yang saya terima dari laporan lapangan, mereka menganggap sistem baru SPMB ini lebih memiliki fleksibilitas dan juga memberikan ruang untuk adanya kewenangan bagi pemerintah daerah, provinsi, atau kabupaten/kota untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang memungkinkan SPMB itu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Selasa (18/3/2025).
1. Sudah disosialisasikan

Mu'ti mengatakan, saat ini SPMB telah disosialisasikan oleh para gubernur, bupati, wali kota lewat dinas pendidikan masing-masing.
"Juga bermitra dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan di tiap-tiap provinsi. Selama ini saya sudah memantau beberapa saat turun ke daerah, tidak ada kendala," kata dia.
Menurut Mu'ti, hal ini berarti, dengan sistem yang baru itu mereka dapat memahami aturan dan menerapkannya lebih mudah.
"Jadi tahapnya sekarang adalah tahapan sosialisasi dan koordinasi oleh pemerintah daerah dengan sekolah-sekolah," ujar dia.
2. Tak hanya Jakarta yang siap

Abdul Mu'ti memastikan, dalam pelaksanaan SPMB ini, tidak hanya Jakarta yang sudah siap. Daerah-daerah lain pun di Indonesia sudah siap melaksanakan SPMB.
"Tak hanya Jakarta, saya ke beberapa daerah lain juga sudah siap. Saya sempat ke Jawa Tengah, bahkan sudah sempat dihitung datanya itu," ujar Mu'ti.
Pemerintah daerah, kata dia, saat ini sedang menghitung daya tampung sekolah negeri dan alokasi anggaran yang apabila murid tidak bisa diterima di negeri, maka dianggarkan pula untuk di swasta.
Misalnya, kata dia, Tangerang Selatan dan Bali yang sudah menganggarkan untuk murid belajar di swasta.
"Jadi sebenarnya tidak hanya Jakarta yang siap, daerah-daerah lain juga sudah siap, hanya memang mungkin kemampuannya tidak sama antara satu daerah dengan yang lainnya," ucap dia.
3. Pemerintah ganti PPDB jadi SPMB

Pemerintah telah mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB pada tahun 2025.
Sedikit berbeda dengan PPDB, dalam pelaksanaan SPMB, ada 4 jalur yang bisa diikuti, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Jalur-jalur tersebut memiliki persentase atau kuota yang berbeda-beda. Jumlah kuotanya akan diumumkan selanjutnya.
Pada jalur prestasi, terdapat penambahan sistem penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan nonakademik, menjadi ditambah dengan penilaian berdasarkan kepemimpinan.
Kemudian, terdapat tambahan persentase penerimaan di jalur afirmasi yang kuotanya lebih besar dari sebelumnya.
Meski begitu, peruntukannya tetap sama, yaitu untuk penyandang difabel dan murid tidak mampu.