Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkominfo Minta Google, Facebook, dan Twitter Segera Daftar PSE

Konferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate kembali menegaskan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus segera dilakukan selambat-lambatnya sebelum 20 Juli 2022 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendorong agar seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berjumlah lebih dari empat ribu di Indonesia, baik PSE lokal maupun global untuk melakukan pendaftarannya sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan nasional kita,” kata dia dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (27/6/2022).

1. Jika tidak terdaftar tapi masih beroperasi, artinya ilegal

Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Dia mengatakan, jika ada PSE yang terdaftar dan masih beroperasi, maka itu bisa dikatakan sebagai hal yang ilegal.

“Kita ingin menghindari agar seluruh PSE di Indonesia ini beroperasi secara legal, saya mendorong betul agar seluruh PSE untuk mengambil inisiatifnya segera untuk melakukan pendaftaran,” kata Johnny.

2. Pendaftaran diklaim sudah mudah

Menkominfo Johnny G Plate. (instagram.com/johnnyplate)
Menkominfo Johnny G Plate. (instagram.com/johnnyplate)

Dorongan dan desakan agar PSE bisa segera mendaftarkan diri, kata dia, kini lebih mudah karena dilakukan dengan cara Online Single Submission (OSS) yang sudah tersedia.

"Jangan sampai nanti kealpaan dalam melakukan pendaftaran itu sama dengan memaksa, Kominfo menegakkan aturan. Ini tidak baik, demi menjaga iklim usaha,” kata dia.

3. Jangan tunggu sampai batas waktu berakhir

Ilustrasi Facebook (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Facebook (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia meminta agar perusahaan teknologi nasional maupun global seperti Google, Twitter, dan Facebook yang beroperasi di Indonesia segera melakukan pendaftaran. Sebab jika tidak, maka mereka akan menjadi perusahaan ilegal dan terancama diblokir.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta perusahaan-perusahaan teknologi baik nasional maupun global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya, segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran," kata Johnny.

“Jangan menunggu sampai batas waktu berakhir, karena berakhir batas waktu itu berakhir, maka kategorinya berubah jadi perusahaan tidak terdaftar sehingga tidak sehat bagi dunia usaha. Itu akan berimplikasi yang sangat tidak sehat di bidang usaha digital di Indonesia," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us