Menkum: Pendaftaran Merek di RI Lebih Cepat dan Murah dari China-AS

- Kemenkum memangkas waktu pendaftaran merek menjadi maksimal 6 bulan, lebih cepat dari Amerika (12,7 bulan) dan China (12-15 bulan).
- Biaya pendaftaran merek di Indonesia juga lebih murah, Rp1,8 juta untuk umum dan Rp500 ribu untuk UMKM.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan. Tenggang waktu pendaftaran ini lebih cepat dari Amerika di 12,7 bulan dan China antara 12 sampai 15 bulan.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek. Kemenkum telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal enam bulan, sehingga Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara maju lain seperti Amerika, China, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.
“Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. Amerika dan China sekitar 12 bulan, Korsel 7 bulan, Jepang 4 sampai 7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan,” kata Supratman, Minggu (18/5/2025).
1. Biaya di Indonesia lebih murah

Selain jangka waktu, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga lebih murah dibandingkan negara-negara tersebut. Indonesia menarifkan Rp1,8 juta untuk pendaftar umum, dan Rp500 ribu bagi UMKM.
"Biaya ini jauh di bawah Amerika yang memasang tarif Rp8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, Cina, Rp4,4 juta, dan Korsel di angka Rp2,3 juta," ucapnya.
2. Sebanyak 29.773 pendaftaran merek di triwulan 1 2025

Supratman mengatakan, penetapan jangka waktu dan biaya pendaftaran merek yang terjangkau menjadi motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi karya mereka. Pada triwulan I-2025, Kemenkum mencatatkan 29.773 pendaftaran merek.
“Masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bahwa maksimal enam bulan dengan biaya yang jelas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tetapi jangan lupa untuk melindungi karyanya,” tuturnya.
3. Pelayanan publik berbasis digital akan memudahkan akses masyarakat

Dia menjelaskan, Kemenkum telah melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pelayanan agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya, transformasi digital yang telah dicanangkan sejak ia menjabat sebagai Menteri Hukum.
Menurutnya, pelayanan publik berbasis digital akan memudahkan akses masyarakat, mempercepat proses pelayanan, dan meningkatkan transparansi pelayanan.
“Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkum,” ujar Supratman.