Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menteri Jumhur: Pasal Boleh Bakar Lahan Bakal Dihapus

2 min read
Menteri Jumhur: Pasal Boleh Bakar Lahan Bakal Dihapus
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Pemerintah melalui KLH berencana mengajukan revisi UU Nomor 32 tahun 2009 kepada DPR untuk menghapus ketentuan pembakaran lahan maksimal 2 hektare.

  • Solusi pendanaan iklim sedang dikaji untuk membantu masyarakat adat yang menghadapi biaya pembukaan lahan.

  • Pembiayaan akan dibatasi di sejumlah wilayah, sementara revisi diharapkan mempersempit peluang kebakaran hutan secara sengaja.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menghapus Pasal 69 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal ini membolehkan masyarakat membakar lahan maksimal 2 hektare.

Adapun bunyi Pasal 69 ayat (1) huruf h: "Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar."

Pasal 69 ayat (2) (Pengecualian Kearifan Lokal): “Ketentuan di atas memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing. Kearifan lokal yang dimaksud adalah pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga (KK) untuk ditanami varietas lokal dan wajib diberi sekat bakar sebagai pencegahan agar api tidak menjalar.”

“Kita sudah bersepakat untuk mengajukan revisi kepada DPR. Jadi, betul-betul pasal itu ditutup,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin (12/10/2026).

  1. 1. Pemerintah bakal beri solusi lewat pendanaan iklim

    IMG_0103.jpeg
    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut)

    Namun demikian, Pemerintah juga akan mengkaji terkait solusi bagi masyarakat adat yang terkendala biaya pembukaan lahan yang cukup mahal.

    “Nah, ini ini bisa juga di-offset-kan atau dibicarakan dengan pendanaan iklim. Karena ketika dia bakar, ini kita jujur aja nanti apa, terganggu lagi emisi kita. Karena asap ini luar biasa emisinya, jadi ini naik lagi,” kata Jumhur.

  2. 2. Lahan di beberapa wilayah akan dikhususkan

    IMG_0108.jpeg
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan peninjauan karhutla di Berau, Rabu (26/8/2026). (dok. Kemenhut)

    Pemerintah nantinya juga akan membatasi pembiayaan hanya untuk lahan seperti di Sumatra Selatan, Kalimantan, dan beberapa provinsi lainnya.

    “Jadi, kira-kira itu, nanti kita bisa catat kan hanya berapa hektare juga kan, tidak sampai ratusan ribu hektare. Itu bisa dicari, bisa ketahuan angkanya berapa, dan nanti barangkali bisa dia berpotensi menghasilkan berapa banyak CO2 kalau dia bakar,” kata Jumhur.

  3. 3. Revisi UU Nomor 32 tahun 2009 mempersempit peluang Karhutla

    IMG_0107.jpeg
    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni melakukan pengecekkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Berau, Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut)

    Jumhur menegaskan, hal ini masih menjadi inisiatif Pemerintah melalui KLH yang akan diajukan ke DPR. Ia berharap dengan revisi UU Nomor 32 tahun 2009 ini bisa mempersempit peluang terjadinya kebakaran hutan secara sengaja.

    “Mudah-mudahan enggak ada lagi kebakaran teorinya. Jadi, ya kecuali sabotase, ya. Kalau sabotase jahat, itu cerita lain. Tapi kalau untuk kena alasan local wisdom yang bisa juga dimanfaatkan oleh korporasi-korporasi yang pengen murah juga, bisa juga. Jadi, 'Ah mumpung ada boleh nih'. Nah, kemudian dia ikut lah membakar atau nyuruh orang, 'Oh saya enggak tahu'. Berapa tahun kemudian jadi kebun sawit,” lanjutnya.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More