Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MPR: PPHN Dirancang Berlaku Lintas Presiden

MPR: PPHN Dirancang Berlaku Lintas Presiden
Waketum PAN Eddy Soeparno mendukung Prabowo-Zulhas di Pilpres 2029. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • MPR merancang PPHN sebagai haluan negara yang dapat berlaku lintas generasi dan lintas presiden.
  • PPHN memuat garis besar pembangunan, termasuk ekonomi, karakter bangsa, SDM, hukum, politik, dan demokrasi.
  • MPR masih mencari payung hukum PPHN yang kuat dan menegaskan dokumen ini tidak mengatur hal teknis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, PPHN perlu payung hukum tertinggi?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengungkapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dirancang sebagai haluan negara yang dapat berlaku lintas generasi dan lintas presiden.

Eddy menyampaikan, PPHN akan mencakup garis-garis besar pembangunan negara sebagai petunjuk bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. PPHN bukan hanya mencakup sektor ekonomi, melainkan juga mengenai pembangunan karakter bangsa, pembangunan sumber daya manusia (SDM), sektor hukum, hingga politik dan demokrasi.

"Betul, dan ini harus memang demikian karena ini kan adalah apa namanya guidance untuk pembangunan-pembangunan di segala bidang ya tidak hanya masalah ekonomi saja," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

1. MPR masih mencari payung hukum PPHN

20260522_162702.heic
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol).

Politikus PAN itu mengatakan, MPR masih mencari payung hukum yang tepat untuk menaungi PPHN, apakah melalui amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau pembentukan UU. Kendati demikian, sebagai arah strategi pembangunan negara, maka payung hukum PPHN harus diatur dalam tatanan paling tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

"Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan," kata Eddy.

Sebab, apabila PPHN hanya cukup diatur dalam Undang-Undang, maka sangat rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan bisa direvisi pada pemerintahan berikutnya.

"Kalau kita bicara keberlangsungan dan kekuatan hukum ya tentu apakah itu Undang-Undang Dasar yang diamandemen ataukah Tap MPR yang dikeluarkan kemudian itu merupakan produk hukum yang memang lebih lebih kuat kedudukannya," kata dia.

2. MPR tegaskan PPHN tak mengatur hal-hal teknis

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol).
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol).

Eddy juga memastikan, PPHN tidak mencakup aturan teknis seperti sistem kepemiluan Indonesia. Menurut dia, PPHN hanya mengatur secara umum tentang aspek demokrasi dan politik. PPHN juga tidak akan mengatur detail pelaksanaan pilkada secara tertutup atau terbuka.

Menurut Eddy, berbagai ketentuan yang menyangkut implementasi hingga pelaksanaan di lapangan tetap harus diatur melalui undang-undang. Karena itu, ia menegaskan PPHN tidak akan memasuki ranah teknis yang menjadi kewenangan regulasi sektoral maupun pemerintah dalam menjalankan program

"Pelaksanaannya apakah pelaksanaannya baik itu di tingkat daerah maupun ke tingkat yang paling mikro sekalipun itu nanti harus dilaksanakan melalui undang-undang ya jadi saya tidak melihat adanya apa namanya muatan di dalam PPHN itu yang membahas hal-hal yang sifatnya teknis dan detail," kata dia.

3. Tentang PPHN yang dirancang MPR RI

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

PPHN dirancang sebagai dokumen hukum yang memuat arah kebijakan strategis sebagai pedoman pembangunan nasional lintas kepresidenan atau pemerintahan di Indonesia. Selain itu, PPHN di era reformasi ini dirancang memiliki fungsi yang sama seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Lama di bawah Demokrasi Terpimpin Presiden pertama RI Sukarno dan Orde Baru (Orba) dengan penguasa Presiden kedua RI Soeharto.

GBHN resmi dihapus pada era Reformasi melalui amandemen UUD 1945 karena sistem pemilihan presiden berubah menjadi langsung oleh rakyat. GBHN ditetapkan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara pada saat itu. Namun, GBHN dihapus, seiring amandemen UU'45 yang mengubah fungsi MPR sebagai lembaga tinggi negara.

Sebagai pengganti GBHN, aran pembangunan dituangkan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 5 tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More