Muhammadiyah Desak 2 Peneliti BRIN yang Tebar Ancaman Bisa Dipecat

Jakarta, IDN Times - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) didesak memecat dua penelitinya yakni Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin menyusul komentar bernada ancaman di media sosial terkait perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H antara pemerintah dengan Muhammadiyah.
Desakan itu disampaikan oleh Sekretaris Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta. Ia menilai pemecatan itu untuk memberikan efek jera kepada kedua peneliti yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk memberikan efek jera memberikan peringatan kepada warga negara siapapun terutama ASN. Pemecatan itu bahwa di lain waktu kita harus bisa bersikap bijak,” kata dia kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (25/4/2023).
1. Selain dipecat kedua peneliti harus jalani kurungan penjara

Sedek mendesak supaya kedua peneliti tersebut diperiksa dalam kasus ini. Selain itu, BRIN bisa menjatuhkan sanksi maksimal, yaitu dengan melakukan pemecatan. Di samping itu, keduanya harus bisa menjalani kurungan pidana dalam kasus ini.
“Jadi soal pidana itu menjatuhi sanksi kurumgan dan menjalani kurungan atas kasus pidananya,” ujar dia.
Lebih jauh, Sedek berharap BRIN bisa menunjukkan kepada publik supaya bisa memberikan sikap dan contoh yang teladan kepada publik, salah satunya dengan menjatuhan sanksi pemecatan.
“Kita ingin BRIN menunjukkan kepada publik bahwa dapat mengontrol pernyataan dan prilaku pegawainya di media sosial dan di publik begini dengan pemecatan,” ucap dia.
2. Tak menunjukkan sikap seorang profesor

Menurut dia, Thomas tidak menunjukkan sebagai seorang profesor yang mengedepankan adab kebijaksanaan dan ketenangan. Sebab, komentar itu tidak memberikan contoh yang baik.
“Itu kan gak pada tempatnya seharusnya profesor memberikan contoh,” ujar dia.
3. BRIN lakukan sidang etik besok

Sementara itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko memastikan pihaknya telah menindaklanjuti viralnya komentar Peneliti BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin tersebut.
Handoko menegaskan, sesuai dengan regulasi dan proses yang berlaku, Andi akan diproses melalui Majelis Etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, yang bersangkutan juga diproses ke Majelis Hukuman Disiplin PNS.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku, BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021," ujar dia.
Handoko tak memungkiri, Andi memang sudah membuat surat permintaan maaf. Namun dia memastikan, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar sidang.
"Sidang Majelis Etik ASN diagendakan Rabu (26/4/2023) mendatang. Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," ucap dia.
Sebagai informasi, pernyataan Andi menjadi perbincangan publik lantaran komentar bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023 di media sosial.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi, di Facebook.
Andi juga menyebut Muhammadiyah merupakan saudara seiman dan rekan diskusi keilmuwan dengan BRIN. Namun, kini BRIN sudah menganggap jemaah Muhammadiyah sebagai musuh dalam hal keilmuan progresif, termasuk dalam perbedaan penetapan hari Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan, tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bid'ah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" tulis Andi.