Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

NasDem Tolak Rencana Gubernur DKJ Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) jadi salah satu usulan DPR RI. Salah satu muatannya dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menyatakan pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.

Sementara itu, NasDem menjadi satu dari delapan fraksi yang setuju dengan catatan mengenai draf tersebut. Setelah pengesahan itu, DPR RI akan membahas dengan pemerintah.

"Benar kami menolak gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/12/2023).

1. NasDem ingin Pilkada DKI tetap digelar

Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta.

Taufik memastikan, NasDem akan memperjuangkan penolakan itu pada pembahasan tingkat I di Komisi II DPR RI bersama pemerintah.

"Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah," ujarnya.

2. Status Jakarta seperti daerah lain

Gedung-gedung bertingkat dan pemukiman padat penduduk di Jakarta. (IDN Times/Herka Yanis)

Menurut dia, jika Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara maka statusnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya.

Dia mengatakan, RUU DKJ baru disahkan untuk menjadi inisiatif DPR RI. Selanjutnya RUU akan dikirimkan kepada Presiden. Berikutnya Presiden akan mengirimkan surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Yang kemarin (RUU DKJ) baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke Presiden. Presiden akan kirim Surpres beserta DIM. Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama pemerintah," kata dia.

3. RUU DKJ diusulkan jadi inisiatif DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di mana salah satu agendanya untuk mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. 

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyebutkan delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.

Sebelum pengesahan tersebut, kedelapan fraksi menyampaikan pandangan fraksi-nya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Kedelapan Fraksi itu antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. 

Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS Hermanto memilih menyampaikan pandangan fraksinya secara lisan. Setelah PKS membacakan pendapatnya, Lodewijk kembali memimpin sidang dan mengambil keputusan.

“Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi menjadi RUU usul inisiatif DPR?” tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Amir Faisol
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us