Nataru, Angkutan Barang Dibatasi Masuk Wilayah Kabupaten Bogor

Bogor, IDN Times - Satlantas Polres Bogor mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) melalui akun media sosial resminya.
KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan pembatasan tersebut sesuai surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas, serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Betul sesuai SKB saat masa libur Natal dan Tahun baru. Untuk tanggal dan Jalan sudah dijelaskan semua di IG itu," ujar Iptu Ardian kepada IDN Times, Rabu (18/12/2024) malam.
1. Pembatasan operasional angkutan barang untuk kelancaran dan keselamatan saat Nataru

Ardian menjelaskan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah memalui pertimbangan yang cukup oleh pemerintah, sehingga Satlantas Polres Bogor akan melaksanakan.
"Karena itu kebijakan diambil oleh pemerintah pusat dan pasti sudah dipertimbangkan faktornya, kita hanya melaksanakan sesuai dengan SKB saja," kata dia.
Menurut Ardian, kebijakan ini pastinya mempertimbangkan kepentingan masyarakat saat libur Nataru.
"Namun yang pasti kebijakan yang diambil pasti untuk kelancaran dan keselamatan saat libur perayaan Natal serta tahun baru," katanya.
2. Jenis kendaraan yang dibatasi

Dalam pengumuman di media sosial, Satlantas menuliskan jenis angkutan yang dibatasi saat Nataru adalah mobil angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara, jenis kendaraan yang tidak dibatasi adalah mengangkut bahan bakar, hewan ternak, sepeda motor mudik/kendaraan mudik gratis, pakan ternak, barang pokok, pupuk, bantuan bencana alam dan hantaran uang.
3. Jam pembatasan operasional

Jam pembatasan operasional angkutan barang yakni di di jalan non tol Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur dimulai pada Jumat, 20 Desember 2024 hingga Minggu, 22 Desember 2024, dan Rabu, 1 Januari 2025.
Kemudian pada Selasa, 24 Desember 2024 dan Kamis, 26 Desember 2024. Jam pembatasan mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Sementara, angkutan barang yang masuk jalur tol wilayah Kabupaten Bogor rute Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong dibatasi mulai Jumat, 20 Desember 2024 hingga Minggu, 22 Desember 2024, dan Rabu, 1 Januari 2025.
Kemudian pada Selasa, 24 Desember 2024 dan Kamis, 26 Desember 2024. Jam pembatasan mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.