Novel Kawal Sidang Fatia-Haris: Khawatir Jadi Upaya Pembungkaman

Jakarta, IDN Times - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan hadir menyaksikan persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, perkara dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di bisnis tambang ilegal Papua.
Novel khawatir persidangan terhadap Haris dan Fatia sebagai upaya membungkam kritik pada aktivis HAM.
"Saya khawatir perkara ini adalah upaya untuk membungkam atau menakut-nakuti orang yang kritis," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Novel yakin dalam pernyataan Haris dan Fatia sama sekali tidak memiliki kepentingan pribadi atas soal isu yang dibahas hingga menimbulkan perkara dugaan mencemarkan nama baik Luhut.
"Jadi saya pikir kepentingan yang dilakukan oleh Mas Haris dan Fatia saya tidak yakin untuk kepentingan pribadi, tapi dia berbicara karena dia cinta dengan negara Indonesia," kata dia.
Eks penyidik senior KPK itu mengatakan, masalah kasus korupsi Sumber Daya Alam (SDA) memang luar biasa di Indonesia.
"Jangan dipikir masalah korupsi di sektor-sektor SDA itu gak ada, ini yang saya melihat fenomena sidang ini sepertinya ada hal yang dilihat lebih kritis, karena saya masih ingat ketika di KPK kemudian, waktu itu ya, mengambil peran untuk melakukan upaya pemerantasan korupsi di sektor SDA itu perlawanannya keras sekali ya, artinya ini suatu hal yang sangat penting," kata dia.
Novel mengakui banyak tekanan yang terjadi di KPK saat menangani kasus korupsi perihal SDA.
Diketahui, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan melaporkan Haris dan Fatia pada 2021, terkait kritikan mereka terhadap Luhut. Keduanya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kedua aktivis HAM itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terkait perkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan.