OSO Tegaskan Sekber GKSR Bukan Gerakan Antipemerintah Prabowo

- Sekber GKSR mendukung penuh pemerintahan Prabowo untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia.
- Sekber GKSR dibentuk untuk mencegah suara rakyat terbuang sia-sia pada Pemilu 2029.
- Sekber GKSR mendorong agar ambang batas parlemen diturunkan menjadi satu persen sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Jakarta, IDN Times - Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Oesman Sapta Odang (OSO) memastikan, Sekber GKSR bukan organisasi antipemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Hanura ini usai mendeklarasikan Sekber GKSR yang beranggotakan delapan partai politik (parpol) nonparlemen di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/11/2025). Adapun delapan parpol yang bergabung itu yakni Partai Hanura, Perindo, PPP, PKN, Partai Ummat, PBB, Partai Buruh, dan Partai Berkarya.
1. Mendukung pemerintahan Prabowo dan konstitusi

Sekber GKSR ini disebut merupakan wadah untuk memperjuangkan nasib parpol nonparlemen pada Pemilu 2029 mendatang. OSO menuturkan, pihaknya mendukung penuh pemerintahan Prabowo karena diyakini bisa memperbaiki sistem politik di Indonesia.
"Kami semua yang hadir ini, mendukung konstitusi, mendukung pemerintah kepemimpinan pak Prabowo," ucap dia.
"Karena kita percaya beliau akan merubah sistem politik di Indonesia ini seperti yang kita dengar selama ini, statement-statement presiden terhadap bangsa Indonesia," lanjutnya.
2. Upaya selamatkan suara rakyat

Sementara, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, alasan utama dibentuknya Sekber GKSR adalah untuk mencegah suara rakyat terbuang sia-sia pada Pemilu 2029. Pasalnya, sebanyak lebih dari 17 juta suara pada Pemilu 2024 lalu tidak bisa dikonversikan jadi kursi di DPR. Jumlah itu merupakan perolehan suara nasional parpol nonparlemen secara keseluruhan yang terbuang begitu saja akibat tidak lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.
"Materi yang akan diperjuangkan selama empat tahun ke depan oleh GKSR demi menyelamatkan suara rakyat yang selama ini terbuang dengan sistem pemilu yang tidak berpihak kepada kedaulatan. Tapi lebih berpihak pada kepentingan sekelompok partai politik yang ingin pertahankan hegemoninya di DPR RI yang sampai sekarang ini mereka ingin bertahan dengan menciptakan syarat ini," ungkapnya.
3. Usul parliamentary threshold jadi satu persen

Lebih lanjut, Sekber GKSR mendorong agar parliamentary threshold atau ambang batas parlemen diturunkan menjadi satu persen. Hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar ambang batas parlemen diubah.
"GKSR berpendapat parliamentary threshold cukup satu persen. Demi menyelamatkan suara rakyat yang selama ini terbuang di 10 partai politik nonparlemen," imbuh Said.
















