Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Panggilan Kedua, Ayah Vanessa Khong Akan Diperisa soal Binomo Hari Ini

Keluarga Vanessa Khong (Instagram.com/vanessakhong)
Keluarga Vanessa Khong (Instagram.com/vanessakhong)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ayah Vanessa Khong, Rudyanto Pei pada hari ini, Senin (18/4/2022).

Semestinya, ia dan Vanessa diperiksa pada Kamis (14/4/2022), namun tunangan dan calon mertua Indra Kenz itu berhalangan hadir.

“Benar terjadwal (Rudyanto) hari ini, masih kita tunggu,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Senin (18/4/2022).

1. Polisi ancam jemput paksa jika kembali tak hadir

Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (dok. Humas Polri)
Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (dok. Humas Polri)

Kabag Penum Div Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Vanessa dan ayahnya akan diperiksa sebagai tersangka baru kasus penipuan berkedok trading Binomo. Jika keduanya kembali mangkir pemeriksaan, polisi akan menjemput paksa.

“Aturan kan ada perintah membawa untuk dihadirkan ke penyidik. Terpaksa (jemput paksa) yang terakhir dilakukan kalau yang bersangkutan tetap mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik,” kata dia.

2. Vanessa dan ayahnya diduga menerima aliran dana Indra Kenz

Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram.com/indrakenz)
Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram.com/indrakenz)

Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama Vanessa Khong senilai Rp7,8 miliar.

Sang ayah Vanessa, Rudyanto Pei, juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Selain itu, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga diduga menerima aliran dana dari sang kakak Rp9,4 miliar serta sebuah rumah mewah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh Indra Kenz.

3. Bareskrim ajukan pencekalan ketiga tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk mengantisipasi ketiganya melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim Polri ajukan pencekalan. Pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah para tersangka melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lewat jumpa persnya secara virtual, Senin (11/4/2022).

Ketigannya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us