PDIP Minta RUU MK Jangan Buru-buru Disahkan Jadi UU

- Fraksi PDIP meminta RUU MK tidak disahkan buru-buru, sesuai kritik Megawati Soekarnoputri.
- Komisi III DPR meminta pimpinan untuk fokus pada skala prioritas, terutama terkait pembahasan APBN.
- PDIP lobi fraksi lain untuk menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU MK yang dianggap mengganggu independensi hakim konstitusi.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) tidak buru-buru disahkan menjadi undang-undang.
Dia meminta pimpinan DPR tetap melihat skala prioritas. RUU MK termasuk salah satu RUU yang mendapat kritik tajam dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat Rakernas ke-V PDIP.
“Jangan tergesa-gesa. Lihatlah skala prioritas,” kata Bambang Wuryanto kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senin (3/6/2024).
1. PDIP mau pimpinan DPR harus fokus ke pembahasan APBN

Ketua Komisi III DPR RI itu meminta pimpinan mengambil skala prioritas dalam mengambil langkah, salah satunya terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut dia, pembahasan APBN harus teliti dan bijaksana sehingga dibutuhkan kehati-hatian di tengah situasi ekonomi yang tidak membaik seperti sekarang.
“Kita kan harus fokus pada skala prioritas. Ya toh? Apa sih yang paling penting di republik ini? Itu adalah APBN. Pembahasan APBN harus sangat teliti dan prudent (bijaksana), hati-hati banget. Situasi sudah bergejolak kayak begini. Orang juga, clear, ada global warming, macem-macam,” tutur dia.
2. PDIP lobi fraksi parpol lain cegah RUU MK

Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP, Djarot Syaiful Hidayat mengakui partainya telah menjalin komunikasi dengan partai lain di parlemen untuk menolak pasal-pasal bermasalah di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang hendak direvisi.
Revisi UU MK ini termasuk salah satu produk legislasi yang ditentang banyak pihak, termasuk akademisi dan mantan hakim konstitusi. Sebab, revisi UU MK dianggap mengganggu independensi hakim konstitusi di masa depan.
"Menolak pasal-pasal yang melemahkan Mahkamah Konstitusi, menolak pasal-pasal yang berpotensi merintangi hakim-hakim MK yang kritis dan berani. Nantinya, hal ini bisa menurunkan derajat kemandirian MK di dalam rangka untuk menjaga konstitusi," ujar Djarot.
Djarot juga terlihat mengangguk ketika ditanya apakah salah satu alasan RUU MK belum disahkan menjadi UU di tingkat II lantaran masih dilobi PDIP.
“MK itu sangat strategis dan penting. Sebagai penjaga konstitusi, harus betul-betul independen, kredibel, dan mandiri. Karena dia penjaga terakhir dari konstitusi," tuturnya.
3. Komisi III dan pemerintah diam-diam bahas RUU MK

Ihwal RUU MK yang dibahas secara diam-diam oleh Komisi III DPR bersama pemerintah, Djarot mengatakan bahkan langkah ini merupakan bagian dari sisi gelap kekuasaan sehingga terkesan sangat tergesa-gesa tanpa melibatkan banyak pihak.
Ketua DPP PDIP itu mengaku khawatir RUU itu nantinya bisa menyingkirkan hakim-hakim MK yang tidak sejalan dengan kehendak penguasa.
“Tentang UU MK, ditengarai ini inilah sisi gelap kekuasaan,” ujar Djarot.
“Kita khawatir apabila diteruskan, hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan maunya penguasa, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran keadilan dan keberanian akan tersisih. Akan gampang dicopot," kata Djarot.
Djarot menilai, jika RUU MK diteruskan berpotensi menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat, mengingat pembahasannya yang dilakukan secara diam-diam.
“Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan," ujar Djarot.