Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Siapkan Aturan yang Mudahkan Diaspora Pulang ke Indonesia

Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna H. Laoly   dalam agenda Konferensi Hukum Nasional (Dok. Humas Kemenkumham)
Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna H. Laoly dalam agenda Konferensi Hukum Nasional (Dok. Humas Kemenkumham)
Intinya sih...
  • Pemerintah Indonesia merancang PP untuk memudahkan diaspora kembali ke Tanah Air tanpa melanggar aturan kewarganegaraan tunggal WNI.
  • PP ini ditargetkan disahkan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir dan pemerintah mengadopsi skema OCI dari India.
  •  
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memudahkan diaspora Indonesia kembali ke Tanah Air.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menegaskan, PP ini tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang menetapkan kewarganegaraan tunggal bagi WNI.

"Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati Tanah Air sampai seumur hidup," ujarnya kunjungan kerjanya ke Amerika, dikutip Sabtu (1/6/2024).

1. Targetkan PP rampung sebelum Jokowi selesai menjabat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia/Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (IDN Times/Indah Permata Sari)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia/Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (IDN Times/Indah Permata Sari)

Yasonna mengatakan, pemerintah menargetkan pengesahan PP ini sebelum masa jabatan Presiden Jokowi “Jokowi” Widodo berakhir. 

PP ini dibahas di tingkat kementerian koordinator sehingga semua kementerian terkait turut membahasnya agar bisa segera diterapkan setelah disahkan.

"Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat," ujar Yasonna.

2. Hak yang sama pada diaspora

Menkumham Yasonna Laoly (kemenkumham.go.id)
Menkumham Yasonna Laoly (kemenkumham.go.id)

Pemerintah Indonesia berencana mengadopsi skema Overseas Citizenship of India (OCI), yang telah berlaku sejak Maret 2021 di India. 

Skema ini memberikan hak yang sama kepada diaspora India dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat pemerintahan.

"Indonesia ingin mengikuti aturan di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja dan berinvestasi, tetapi tidak mempunyai hak politik," kata Yasonna.

3. Skema OCI bawa kemajuan Indonesia

Petugas mengawal WNA asal Sri Lanka yang dideportasi. IDN Times/ istimewa
Petugas mengawal WNA asal Sri Lanka yang dideportasi. IDN Times/ istimewa

Kabar mengenai PP ini direspons diaspora Indonesia di Amerika. Edward Wanandi, seorang pengusaha diaspora di Amerika, mengatakan, skema OCI akan membawa kemajuan bagi Indonesia.

“Saya rasa kemajuan pembahasan soal dwikewarganegaraan dalam 10 tahun terakhir ini sangat signifikan. Sementara ini kita harus dukung OCI dan harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Kemajuannya jauh lebih besar untuk tanah air kita," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us