Pemungutan Suara Ulang Tak Diakomodir, RIDO Laporkan Bawaslu ke DKPP

- Tim Pemenangan RIDO melaporkan Bawaslu DKI Jakarta dan Jaktim ke DKPP terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
- Laporan terkait lambatnya rekomendasi PSU di TPS 28 Pinang Ranti yang belum dikeluarkan oleh Bawaslu.
- Tim Hukum RIDO juga sedang menyiapkan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Jakarta, IDN Times - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan jajaran Bawaslu DKI Jakarta dan Jakarta Timur (Jaktim) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP," kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco dalam jumpa pers di Kantor Pemenangan RIDO, Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
1. Dilaporkan karena belum beri rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 28 Pinang Ranti

Baco menjelaskan, laporan itu terkait lambatnya Bawaslu dalam mengeluarkan rekomendasi terhadap pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur .
"Karena sampai saat ini (Bawaslu Jakarta dan Jaktim) belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti tersebut. Padahal nyata sekali pelanggarannya dan KPPS-nya sudah dipecat dan diberhentikan dan proses pidananya sedang berjalan di kepolisian," tutur dia.
2. Tim RIDO siapkan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta

Lebih lanjut, Baco mengungkap, Tim Hukum RIDO saat ini sedang menyiapkan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Kontitusi (MK).
"Karena hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh negara dan konstitusi bagi siapapun untuk bisa melakukan langkah hukum atau upaya-upaya hukum terkait pilkada jika dirasa pelaksanaan pilkada tersebut banyak kesalahan, banyak kekurangan, dan banyak kecurangan," ungkap dia.
Materi yang akan dibawa dalam gugatan tersebut di antaranya terkait beberapa temuan dugaan kecurangan pilkada yang dilakukan secara terukur, sistematis, dan masif (TSM).
"Banyaknya laporan yang sampai saat ini belum direspon dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu juga akan menjadi bahan kita untuk melapor ke MK," imbuh Baco.
3. DKPP terima aduan RIDO terkait dugaan pelanggaran KPU Jakarta

Sebelumnya, Ketua DKPP, Heddy Lugito memastikan sudah menerima aduan dari pasangan RIDO terkait dugaan pelanggaran kode etik jajaran KPU DKI Jakarta.
"Laporan diterima nanti diproses," kata Heddy saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, pihaknya melaporkan jajaran Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta dan Jaktim sebagai teradu ke DKPP. Ia menilai KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
"Dari tim kampanye bidang hukum RIDO, kami ke DKPP tentunya kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya," kata dia usai melaporkan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Muslim menjelaskan, laporan tersebut terkait banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku tidak menerima undangan pencoblosan (Formulir C6).
"Kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu. Nah itu yang kami laporkan, bahwa menurut kami KPUD Jakarta ini harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih. Seperti apa pelayanannya, tentunya ini terkait korelasi banyaknya C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi baik kepada masyarakat," tutur dia.
Ia menjelaskan, undangan yang tidak terdistribusi itu jadi salah penyebab minimnya partisipasi pemilih pada hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2024.
Padahal, kata Muslim, KPU harus menjamin pelayanan dan mengkoordinasikan agar masyarakat mendapatkan C6 pemberitahuan tersebut.
"Kalau kita lihat data survei tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59 persen berarti ada 41 persen masyarakat yang tidak memilih. Nah yang tidak memilih ini besar dugaan kita kemungkinan besar adalah mereka yang tidak mendapatkan C6 pemberitahuan kepada masyarakat," tutur dia.