Perpres Tukin Dosen ASN Kemendikti Terbit, Ditargetkan Cair Juli 2025

- Kemdiktisaintek mengumumkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek.
- Ada 78 Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum dan Satuan Kerja yang menerima tunjangan kinerja, dengan pencairan capaian Januari-Juni 2025 akan dibayarkan Juli.
- Tukin berlaku sejak 1 Januari 2025, dengan pertimbangan tunjangan sebelumnya, namun mekanisme khusus untuk dosen sedang dikaji agar penilaian tetap adil dan efektif.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan, tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi para aparatur sipil negara, khususnya dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat. Pada tanggal 27 Maret 2025 aturan ini resmi diundangkan.
"Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi kita,” ujar Brian dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/4/2025).
1. Tahapan dan mekanisme pemberian tukin dosen ASN 2025

Pada 2025 ada 78 Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum dan Satuan Kerja yang menerima tunjangan kinerja. Brian menjelaskan tahapan kebijakan Tukin meliputi harmonisasi dan penerbitan Permen, Juknis Tukin Dosen ASN, sosialisasi, pengukuran kinerja dosen, pengajuan hasil kinerja, koordinasi dengan Itjen, pemindahan anggaran tambahan, hingga pencairan tunjangan.
Karena dosen memiliki karakteristik khusus, kinerja mereka diukur per semester. Capaian Januari-Juni 2025 dibayarkan Juli, sedangkan capaian Juli-Desember dibayarkan pada pertengahan Desember 2025.
2. Mulai berlaku 1 Januari 2025

Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek mulai berlaku 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan tunjangan sebelumnya.
Bagi dosen ASN, jika telah menerima tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah selisih dengan Tukin. Jika tunjangan profesi lebih besar, dosen tetap menerima tunjangan profesi. Ketentuan teknis pelaksanaa
3. Sedang kaji mekanisme khusus agar penilaian adil dan efektif

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah merampungkan harmonisasi Rancangan Permen tentang tunjangan kinerja (Tukin) serta menyiapkan Juknis sebagai pedoman pelaksanaan. Menteri Brian menyatakan, penyusunan Permendiktisaintek dan Juknis ditarget rampung April 2025 agar pencairan tidak terlambat.
Sesuai Perpres, Tukin diberikan setiap bulan. Namun, karena karakteristik dosen berbeda dari pegawai administratif, Kemdiktisaintek tengah mengkaji mekanisme khusus agar penilaian tetap adil dan efektif.
“Kemdiktisaintek bekerja erat dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan secara adil, terukur, dan akuntabel," katanya.