Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pj Gubernur Heru Sudah Setorkan 3 Nama Calon Sekda DKI ke Mendagri

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya DKI Jakarta telah mengumumkan tiga nama yang dinyatakan lolos tes calon sekretaris daerah (sekda) Provinsi DKI Jakarta.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan tiga nama tersebut sudah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Sudah ke Mendagri, tanya BKD (bagian) kepegawaian," ujarnya di Jakarta Utara, Selasa (31/1/2023).

1. Presiden yang akan menentukan

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Heru tidak tahu kapan calon Sekda terpilih tersebut akan diumumkan.

"Saya belum tahu," ujarnya singkat.

Dalam ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya (sekda DKI Jakarta).

2. Tiga nama yang lolos tes seleksi Sekda DKI Jakarta

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji saat ditemui IDN Times di Kantor BPBD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Adapun tiga nama yang lolos tersebut yakni:

1. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali, Joko Agus Setyono.

2. Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma

3. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata.

 

3. Keputusan tidak bisa diganggu gugat

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Suhajar Diantoro menegaskan, tiga nama tersebut keluar setelah dilakukan rapat Panitia Seleksi Terbuka JPT Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hasil tahapan seleksi.

"Keputusan panitia seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tingggi madya Pemprov DKI Jakarta tersebut bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat," tegas Suhajar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Hana Adi Perdana
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us