Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PKS Tolak Keras Wacana Legalisasi Kasino di Indonesia

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Muhammad Kholid. (Dok. Fraksi PKS)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid menolak keras wacana legalisasi kasino di Indonesia. Menurut dia, ekonomi judi merupakan simbol kerapuhan, kepalsuan, dan kemalasan.

Kholid mengarakan, legalisasi judi bukan hanya bertentangan dengan pancasila, konstitusi, nilai-nilai moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan kerugian sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar daripada potensi penerimaan negara yang dihasilkan.

Wacana legalisasi kasino di Indonesia menjadi perdebatan di publik. Isu tersebut muncul ketika anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita sempat menyinggung kasino dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR pada Kamis (8/5/2025).

“Penerapan legalisasi judi mungkin akan sedikit meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Tetapi, biaya sosial dan ekonomi akibat legalisasi judi sangat besar dan merusak kehidupan masyarakat,” kata Kholid dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/5/2025). 

1. Studi beri sinyal industri judi membawa dampak negatif

ilustrasi kasino (pexels.com/Javon Swaby)

Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa dampak sosial dari perjudian sangat signifikan. Dalam The Social and Economic Impacts of Gambling (2011), para peneliti dari Canadian Consortium for Gambling Research menyoroti bahwa perjudian meningkatkan risiko kriminalitas, masalah kesehatan mental, kekerasan dalam rumah tangga, serta penurunan produktivitas ekonomi masyarakat.

Dia mengatakan, jika dampak-dampak ini ditaksir secara kasar setara dengan 1-3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), maka dalam konteks Indonesia dengan PDB sekitar Rp19.000 triliun, potensi kerugian sosial ekonomi akibat legalisasi judi dapat berkisar antara Rp190 triliun hingga Rp570 triliun per tahun.

Sementara itu, menurut ekonom Earl L. Grinols dalam bukunya Gambling in America: Costs and Benefits (2004), studi berbasis data Amerika Serikat menemukan bahwa setiap 1 dolar penerimaan negara dari legalisasi judi menimbulkan kerugian sosial sebesar 7 hingga 10 dolar. 

“Angka ini tentu kontekstual, tetapi menjadi sinyal kuat bahwa industri judi lebih banyak membawa dampak destruktif daripada manfaat ekonomi yang dijanjikan,” kata Kholid.

2. Pelaku judi di Indonesia berasal dari kalangan menengah ke bawah

Juru Bicara PKS Muhammad Kholid (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih jauh, Kholid menjelaskan, bila perputaran uang judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp150 triliun per tahun dan negara bisa memungut pajak 10 persen, maka potensi penerimaan negara hanya sekitar Rp15 triliun.

“Namun, jika kita ikuti estimasi kerugian sosial seperti yang terjadi di banyak negara lain, maka biaya yang harus ditanggung masyarakat bisa mencapai Rp105 hingga Rp150 triliun per tahun. Ini jelas bukan pilihan rasional,” ujarnya.

Di sisi lain, dia mengatakan, mayoritas pelaku judi di Indonesia berasal dari kalangan masyarakat menengah bawah yang secara ekonomi mengalami keputusasaan. 

"Negara punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memberantas judi dan melindungi warganya dari dampak negatif, bukan justru melegalkannya. Ekonomi judi adalah ekonomi ilusi, bukan solusi bagi bangsa ini,” kata dia.

3. Potensi ekonomi halal Indonesia sangat besar

ilustrasi kasino (pexels.com/Javon Swaby)

Ia juga menekankan, industri judi adalah sektor ekonomi destruktif yang merusak jaringan sosial masyarakat dan mengalihkan sumber daya produktif ke sektor spekulatif.

“Daripada melegalkan judi yang jelas haram dan berisiko tinggi, lebih baik pemerintah fokus mendorong ekonomi halal dan memperkuat sektor keuangan syariah,” katanya.

Kholid memaparkan, potensi ekonomi halal Indonesia sangat besar, dengan estimasi perputaran mencapai Rp4.375 triliun per tahun, potensi aset keuangan syariah sebesar Rp5.000 triliun, dan potensi ekspor produk halal hingga USD 100 miliar.

Dalam sektor Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF), potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, tetapi realisasinya baru sekitar Rp30 triliun.

Sementara potensi aset wakaf tanah diperkirakan lebih dari Rp2.000 triliun, namun mayoritas belum dimanfaatkan secara produktif.

“Negara harus membangun ekonomi berbasis value creation, bukan value destruction. Judi mungkin terlihat memberi pemasukan cepat, tetapi biayanya jauh lebih mahal dan merusak tatanan sosial. Indonesia punya potensi besar membangun ekonomi yang bermartabat, berkeadilan, dan berkelanjutan melalui ekonomi halal. Itu jalan masa depan,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us