Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Sebut Hillary Brigitta-Mamat Alkatiri Kemungkinan Berdamai

Politikus Partai NasDem Hillary Brigita Lasut (instagram.com/@hillarylasut)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengatakan peluang berdamai (restorative justice) antara anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut dan komedian Mamat Alkatiri, masih terbuka selama kedua pihak sepakat berdamai.

"Kalau memang hal itu ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, bisa kita lakukan restoratif justice," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (10/10/2022).

1. Polisi siap memfasilitasi pertemuan mediasi Hillary dan Mamat Alkatiri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zulpan menjelaskan kepolisian menyambut baik apabila kedua pihak memutuskan berdamai.

Kepolisian sudah mendengar adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Polisi juga siap memfasilitasi pertemuan antara Hillary dan Mamat Alkatiri untuk berdialog.

"Tergantung kesepakatan dari mereka berdua, apalagi kita belum fasilitasi, mereka sudah ada kesepakatan," ujar Zulpan.

2. Hillary Brigitta disindir dalam acara talkshow

Hillary Brigitta Lasut (instagram.com/hillarybrigitta)

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut melaporkan komedian Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik saat pelapor menghadiri sebuah acara talkshow pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Dalam acara tersebut, Mamat menyindir atau mengkritik (roasting) kepada tamu acara, termasuk Brigitta.

"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.

3. Hillary melaporkan Mamat Alkatiri dengan dugaan pencemaran nama baik

Komedian Mamat Alkatiri (instagram.com/mamat_alkatiri)

Atas kejadian tersebut, Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Oktober 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencemaran nama baik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us