Polda Metro Selidiki Dugaan Penipuan Rp365 M terhadap KoinWorks

- Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan debitur MT terhadap KoinP2P dengan kerugian Rp365 miliar.
- Korban PT LAT memberikan dana Rp330 miliar atas pinjaman yang dilampirkan 279 data pribadi atau KTP oleh terlapor.
- Terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban dan merugikan Rp365 miliar, sehingga korban melaporkan pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan TPPU.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang debitur berinisial MT terhadap anak usaha KoinWorks, yaitu KoinP2P dengan kerugian mencapai Rp365 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh korban PT Lunaria Annua Teknologi atau LAT yang diwakili oleh BAA pada 3 Oktober 2024.
“Saudara BAA ini selaku direktur dari PT LAT itu tahun 2021 bekerja sama dengan terlapor. Kerja sama di bidang peer to peer lending atau peminjam. Terlapor ini sebagai penjamin perorangan dan perusahaan,” kata Ade Ary.
1. Terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data KTP

Ade menjelaskan, dalam praktiknya terdapat dua skema kerja terlapor. Pertama, terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP.
“Sehingga, akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar,” ujar Ade.
2. Terlapor juga melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar

Skema kedua adalah, terlapor melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar. Sehingga, atas dua skema pendanaan tersebut, terlapor diduga tidak melalukan pembayaran kepada korban dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar.
“Inilah bagian yang akan dialami dari rekan-rekan kami dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan apakah dalam laporan ini ada dugaan tindak pidana atau tidak,” kata Ade.
3. Korban melaporkan adanya dugaan pemalsuan

Atas peristiwa ini, korban melaporkan adanya dugaan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, ada dugaan penipuan Pasal 378 KUHP, dan penggelapan 372 KUHP, dan TPPU.
“Saat pelapor membuat laporan di Polda Metro, pelapor melampirkan beberapa barang bukti, antara lain perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral, dan juga ada beberapa SKP, invoive, dan laporan keuangan,” imbuhnya.