Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Selidiki Dugaan Penipuan Rp365 M terhadap KoinWorks

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan debitur MT terhadap KoinP2P dengan kerugian Rp365 miliar.
  • Korban PT LAT memberikan dana Rp330 miliar atas pinjaman yang dilampirkan 279 data pribadi atau KTP oleh terlapor.
  • Terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban dan merugikan Rp365 miliar, sehingga korban melaporkan pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan TPPU.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang debitur berinisial MT terhadap anak usaha KoinWorks, yaitu KoinP2P dengan kerugian mencapai Rp365 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh korban PT Lunaria Annua Teknologi atau LAT yang diwakili oleh BAA pada 3 Oktober 2024.

“Saudara BAA ini selaku direktur dari PT LAT itu tahun 2021 bekerja sama dengan terlapor. Kerja sama di bidang peer to peer lending atau peminjam. Terlapor ini sebagai penjamin perorangan dan perusahaan,” kata Ade Ary.

1. Terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data KTP

Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)
Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)

Ade menjelaskan, dalam praktiknya terdapat dua skema kerja terlapor. Pertama, terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP.

“Sehingga, akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar,” ujar Ade.

2. Terlapor juga melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Skema kedua adalah, terlapor melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar. Sehingga, atas dua skema pendanaan tersebut, terlapor diduga tidak melalukan pembayaran kepada korban dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar.

“Inilah bagian yang akan dialami dari rekan-rekan kami dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan apakah dalam laporan ini ada dugaan tindak pidana atau tidak,” kata Ade.

3. Korban melaporkan adanya dugaan pemalsuan

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Atas peristiwa ini, korban melaporkan adanya dugaan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, ada dugaan penipuan Pasal 378 KUHP, dan penggelapan 372 KUHP, dan TPPU.

“Saat pelapor membuat laporan di Polda Metro, pelapor melampirkan beberapa barang bukti, antara lain perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral, dan juga ada beberapa SKP, invoive, dan laporan keuangan,” imbuhnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us