Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online

IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya segera menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe yang melibatkan anggota Densus 88, Bripda HS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan, kasus ini akan diungkap secara transparan. Kendati demikian, ia belum merinci kapan rekonstruksi akan dilakukan.

“Terkait dengan ke depan kegiatannya adalah akan melakukan rekonstruksi,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

1. Polisi akan menekankan metode scientific crime investigation

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memperlihatkan barang bukti senjata yang digunakan pelaku menikam sopir taksi online di Polrestabes Medan (Istimewa)

Dia mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya akan menggunakan metode scientific crime investigation, menggabungkan antara teknis, prosedural, dan ilmiah.

Trunoyudo menyatakan, Kapolres Metro Depok telah meninjau tempat kejadian perkara (TKP) dengan Inafis. Hasilnya, menurut dia, merupakan bagian dari proses penyidikan.

“Tentu ini masih bagian dari proses penyidikan, Bapak Kapolda Metro Jaya menekankan scientific crime investigation. Scientific, yaitu metode menggabungkan antara teknis, prosedural, dan secara ilmiah,” tutur dia.

2. Sidang kode etik bukan dilakukan di Polda Metro Jaya

Ilustrasi - Penangkapan Teroris oleh Densus 88 (ANTARA/M N Kanwa)

Sebelumnya, Juru Bicara Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi, Aswin Siregar, mengatakan, Bripda HS sedang diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus.

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," katanya melansir ANTARA.

4. Selain diproses PTDH, Bripda HS telah disidang etik di kasus lain

The Compliance and Ethics Blog

Sidang etik terhadap Bripda HS, sambung Aswin, telah dilaksanakan pada 5 Desember 2022 lalu. Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dia dijatuhi hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis.

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," imbuh Aswin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us