Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kericuhan Festival Berdendang Bergoyang

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan hingga menyebabkan sejumlah orang pingsan di festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
"Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka, (inisial) HA dan DW," kata dia kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).
HA sendiri diketahui berperan sebagai penanggungjawab, sementara BW merupakan Direktur perusahaan dari EO (Event Organizer) yang mengurus festival musik tersebut.
"(BW) Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya Emvrio, tapi di atasnya Emvrio itu ada Direktur," lanjut Komarudin.
1. Sudah naik ke tahap penyidikan

Sebelumnya, Komarudin mengatakan festival musik Berdendang Bergoyang yang digelar pada akhir Oktober 2022 lalu telah melebihi kapasitas. Kasus tersebut pun sudah naik ke tahap penyidikan.
Dia menyebutkan jika tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sesuai dengan pasal 360 KUHP. "Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," kata Komarudin.
2. Jumlah tersangka bisa bertambah

Komarudin mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, dan ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah nantinya.
"Jadi dua sekarang, nanti masih kita dalami, nanti masih bisa bertambah lagi (tersangkanya)," ujar Komarudin.
3. Sebanyak 14 orang saksi diperiksa

Polisi sebelumnya sudah memeriksa 14 orang saksi, sebagian besar mereka merupakan manajemen, tenaga kesehatan, pengelola Gelora Bung Karno (GBK) hingga Satgas COVID-19.
Sejauh ini, pihak kepolisian menyimpulkan ada kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh panitia. Di mana penjualan tiket yang dilakukan panitia tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kalau kita lihat di data online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan. Sangat berbeda jauh dengan yang diusulkan ke kita," kata dia.