Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Akan Pulangkan Rizieq Shihab, TKN: Itu Melanggar Hukum

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Calon presiden Prabowo Subianto berjanji akan membawa kembali Rizieq Shihab ke Indonesia jika memenangkan Pilpes 2019. Hal itu ia sampaikan di hadapan para santri di Pamekasan.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Lukman Edy, menganggap itu adalah pelanggaran hukum. Menurut dia, membebaskan orang yang dipidana sama saja dengan melanggar hukum.

1. Lukman sebut Prabowo tak mengerti aturan hukum

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lukman mengungkapkan bahwa membebaskan orang yang dipidana itu termasuk pelanggaran hukum. Karena, lanjut dia, orang yang dipidana sudah diberikan sanksinya oleh peradilan.

"Karena kan orang yang ditangkap, yang dituduh kita melakukan kriminalisasi itu adalah orang-orang yang mempunyai perkara pidana. Yang sudah melalui proses peradilan, kemudian ditetapkan hukumannya dan sanksinya oleh peradilan," kata Lukman di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Lanjutnya, apabila memang Prabowo tetap akan membebaskan orang-orang yang sudah dipidana, maka Prabowo dianggapnya tak mengerti aturan hukum.

"Nah kalau Pak Prabowo menyatakan seperti itu maka itu bagian dari sosok Pak Prabowo yang tak mengerti penegakan hukum di Indonesia," tambah dia.

2. Kewenangan presiden soal grasi dan abolisi tidak bisa ditujukan untuk orang tertentu

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lukman menerangkan, jika Prabowo terpilih sebagai presiden, memang ada kewenangan untuk memberikan grasi atau abolisi. Namun, kata Lukman, grasi dan abolisi tidak menjadi kewenangan mutlak seorang presiden untuk membebaskan orang-orang atau kelompok tertentu.

"Dulu waktu zaman Orba itu iya. Itu jadi sepenuhnya mutlak menjadi presiden. Tapi di era reformasi, grasi dan abolisi masih ada konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan DPR. Yang abolisi konsultasi dengan DPR, yang grasi dengan MA," jelas Lukman.

3. Bila Prabowo tetap ingin membebaskan pihak tertentu saat jadi presiden, itu disebut intervensi hukum

IDN Times/Daruwaskita

Apabila memang Prabowo tetap ingin membebaskan pihak-pihak tertentu, tambah Lukman, itu masuk ke dalam intervensi hukum.

"Ya ini bagian dari intervensi hukum. Pak Prabowo tak mengerti soal pemisahan kekuasaan. Dia masih berhalusinasi tentang kejayaan masa Orba," ungkapnya.

4. Prabowo akan jemput Rizieq hingga membebaskan ulama yang dikriminalisasi

IDN Times/Daruwaskita

Sebelumnya, Prabowo menegaskan jika dirinya memenangkan Pilpres 2019, ia akan membawa kembali Rizieq ke Indonesia dari tanah suci Makkah, Arab Saudi. Di hadapan para santri di Pamekasan, Prabowo menyebut Rizieq telah difitnah dan dizalimi.

"Dalam ijtima yang ke dua saya sudah mengatakan begitu saya menang saya akan mengembalikan Habib Rizieq Shihab kembali. Saya akan kirim pesawat saya sendiri untuk menjemput beliau," tegas Prabowo dalam siaran persnya yang diterima IDN Times, Rabu (27/2).

Tidak hanya menjemput Rizieq, capres yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno itu juga menegaskan bahwa dirinya juga tidak hanya akan membela ulama tapi juga membebaskan para tokoh masyarakat serta para emak-emak yang dipenjara akibat praktik persekusi dan dizalimi oleh pihak tertentu.

"Semua ulama yang dizalimi, semua ulama yang di persekusi akan kita bela akan kita bebaskan. Emak-emak yang ditahan juga akan kita bela akan kita bebaskan," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us