Pramono Ancam Tak Lantik Pejabat DKI yang Ogah Naik Transportasi Umum

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam tidak akan melantik pejabat eselon II dan III yang datang ke Balai Kota tanpa menggunakan transportasi umum.
- Pramono menegaskan bahwa penggunaan transportasi umum oleh pejabat bukan sekadar soal teknis, tapi bentuk keteladanan, dan ia sendiri tetap menggunakan moda transportasi publik.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan peringatan keras kepada pejabat di lingkungan Pemprov DKI agar menjadi contoh untuk masyarakat.
Dia mengancam tidak akan melantik pejabat eselon II dan II yang hari ini datang ke Balai Kota tidak menggunakan transportasi umum.
"Hari ini saya akan melantik lebih dari mungkin 35 atau 40 pejabat. Tapi saya sudah wanti-wanti, kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota ketika mau dilantik tidak menggunakan transportasi umum, tidak akan saya lantik," ujar Pramono di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
1. Pejabat harus jadi contoh

Menurutnya, penggunaan transportasi umum oleh pejabat bukan sekadar soal teknis, tapi bentuk keteladanan. Ia menegaskan, dirinya pun tetap menggunakan moda transportasi publik.
"Ini bagian dari kita memberikan contoh. Saya sendiri saja tetap naik transportasi umum," ujarnya.
2. ASN Jakarta wajib gunakan transum tiap Rabu

Diketahui Pramono menerbitkan instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap Rabu.
"Saya telah menandatangani pergub, bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4) lalu.
3. ASN wajib swafoto

Dalam aturan tersebut setiap pegawai diwajibkan untuk menggunakan moda transportasi umum, baik saat berangkat maupun pulang kerja, dengan melakukan swafoto sebagai bukti.
Swafoto ini harus menampilkan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar. Selanjutnya, foto dikirimkan kepada admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah (PD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) melalui mekanisme yang sudah ditentukan, seperti grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.
Adapun jenis angkutan umum massal yang dapat digunakan pegawai meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Railink), bus atau angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.