Presiden Prabowo Akan Umumkan UMP 2025

- Presiden Prabowo akan mengumumkan UMP 2025 dalam waktu dekat, dengan tenggat waktu hingga 21 Januari 2025.
- Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, menjelaskan proses perumusan UMP 2025 masih berlangsung, dengan pertimbangan peningkatan penghasilan buruh dan daya saing usaha.
- Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan pengupahan dan mempertimbangkan faktor inflasi dalam regulasi yang sedang disusun.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dalam waktu dekat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah memiliki tenggat waktu hingga 21 Januari 2025 dalam mengumumkan UMP 2025.
Supratman mengatakan, penyusunan regulasi terkait UMP masih dalam proses.
"Rencana Presiden akan mengumumkan terkait dengan upah dalam waktu dekat. Tetapi lebih baik, karena ini tusinya adalah Kementerian Tenaga Kerja, sebaiknya nunggu tenaga kerja," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/11/2024).
1. Prabowo beri arahan terkait UMP 2025

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, menjelaskan penyusunan UMP 2025 masih melalui tahap perumusan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Presiden Prabowo juga telah memberikan sejumlah arahan terkait UMP 2025.
"Kami mendengarkan arahan dari beliau (Presiden), dan hasilnya belum bisa saya omongkan. Karena banyak pertimbangan yang harus diperhatikan," kata Yassierli.
2. Pertimbangan UMP 2025

Yassierli menjelaskan, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan pemerintah terkait UMP 2025. Pertama, peningkatan penghasilan buruh.
Kedua, daya saing usaha. Pemerintah juga perlu memastikan keputusan kenaikan UMP tidak memberatkan sektor usaha.
Pertimbangan ketiga yakni mendengarkan masukan dari buruh dan pengusaha.
"UMP ini harus mencari titik temu dengan memperhatikan kondisi ekonomi saat ini, termasuk inflasi dan berbagai dinamika lainnya," ucap dia.
3. Putusan MK juga jadi pertimbangan

Yassierli juga mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pengupahan, termasuk mempertimbangkan faktor inflasi. Namun, proses perumusan regulasi tetap membutuhkan waktu.
"Kami punya target akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan. Semoga peraturan menterinya bisa segera keluar," imbuhnya.