Putusan MK Diakali, Buruh Ancam Siap Perang Sampai Kiamat

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menyampaikan ultimatum kepada pihak yang berupaya menganggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Partai Buruh jadi salah satu pemohon dalam perkara yang menguji UU Pilkada terkait syarat parpol mengusung kandidat kepala daerah. Dengan adanya putusan itu, syarat parpol mengusung calon kepala daerah diubah, dari semula mengacu pada jumlah kursi DPRD, menjadi jumlah raihan suara yang didapat pada pemilu legislatif (pileg) terakhir.
Putusan MK itu membuat Partai Buruh dan parpol lainnya yang tidak lolos ambang batas kursi DPRD DKI Jakarta, bisa mengusung kandidat kepala daerah. Namun Partai Buruh masih terkendala batas minimal raihan suara, sehingga harus berkoalisi dengan parpol lain.
"Kami sangat semangat dengan keputusan ini, dan kami akan lawan apabila putusan MK ini diubah atau digoyang atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini sampai kiamat pun, kami akan perang, siapa yang melawan, siapa yang mengubah keputusan ini," ujar Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Ferri, Putusan MK Nomor 60 itu harus dikawal karena merupakan harapan rakyat dalam berdemokrasi, khususnya kalangan masyarakat kecil.
"Karena ini adalah keputusan rakyat, keputusan rakyat kecil. Ada petani dan nelayan karena Partai Buruh ada 11 inisiator di dalam Partai Buruh itu, ada tani, nelayan, buruh, ojol, guru honorer, jamu gendong, pedagang kecil, itu semuanya berpihak pada kami," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Partai Buruh juga menyampaikan alasan pihaknya mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. Mereka menganggap, Anies merupakan figur yang lekat dengan kaum buruh.
"Pak Anies periode yang lalu (saat jadi gubernur), selalu berpihak pada buruh dengan menaikkan upah minimun provinsi," ujar Ferri.
Sebagaimana diketahui, Partai Buruh dan Gelora jadi pemohon dalam perkara putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK mengetok palu mengabulkan sebagian perkara tersebut pada Senin (20/8/2024).
Dengan adanya putusan itu, syarat parpol mengusung calon kepala daerah diubah, dari yang semula mengacu pada jumlah kursi DPRD, menjadi jumlah raihan suara yang didapat pada pileg terakhir. Putusan MK itu membuat Partai Buruh dan parpol lainnya yang tidak lolos ambang batas kursi DPRD DKI Jakarta, bisa mengusung kandidat kepala daerah.