Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra, Advokat Terseret Kisruh Demokrat

Jakarta, IDN Times - Sengketa di tubuh Partai Demokrat memasuki babak baru. Pada akhir September 2021 lalu, empat kader Demokrat yang dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan peninjauan kembali (PK) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ke Mahkamah Agung. Tidak tanggung-tanggung, mereka menggandeng advokat senior Yusril Ihza Mahendra.
Meski bukan mewakili kepentingan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, tetapi empat kader itu dipecat karena ikut hadir di Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Maret 2021 lalu. Salah satu hasil dari KLB itu yakni menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum.
Dualisme kepemimpinan pun sempat terjadi. Kementerian Hukum dan HAM akhirnya memutuskan bahwa kepemimpinan yang sah adalah Demokrat yang dinahkodai oleh AHY. Salah satu alasannya yakni melihat AD/ART Demokrat yang disepakati dalam kongres pada 2020 lalu di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Pusat.
Dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, tak menampik bila empat eks kader itu diwakili oleh Yusril. Bahkan, menurut Yusril, PK yang ia ajukan bakal menjadi terobosan di bidang hukum dan bermanfaat untuk perkembangan demokrasi di Tanah Air.
Keterlibatan Yusril dalam sengketa ini jadi menarik karena ia pernah ditunjuk menjadi Menteri Sekretaris Negara di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, tak lama setelah itu pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pungutan biaya Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM pada 2010 lalu. Ia diduga melakukan korupsi ketika masih menjabat sebagai Menkum HAM di era Presiden Abdurachman Wahid atau Gus Dur.
Bagaimana rekam jejak Yusril Ihza Mahendra di lingkup kekuasaan dan hukum selama ini?
1. Yusril mulai pimpin Partai Bulan Bintang pada 1998

Mengutip situs resmi Partai Bulan Bintang (PBB) pada Senin (4/10/2021), Yusril diketahui memulai kariernya sebagai pengajar di Universitas Indonesia untuk mata kuliah hukum tata negara, teori ilmu hukum, dan filsafat hukum. Yusril pun memperoleh gelar Guru Besar Ilmu Hukum dari UI.
Kemudian, ia nyemplung ke dunia politik dan memimpin PBB pada 1998. Saat itu, Yusril didampingi MS Kaban sebagai Sekretaris Jenderal.
Posisinya sebagai ketua umum sempat digantikan oleh MS Kaban. Tetapi, sejak 2015 hingga sekarang ia tetap memimpin PBB.
2. Yusril diangkat jadi Menteri Sekretaris Negara oleh SBY lalu dipecat

Hubungan Yusril dengan SBY sempat sangat akrab. Bahkan, Yusril sempat mengklaim SBY tidak akan bisa maju di Pilpres 2004 berpasangan dengan Jusuf "JK" Kalla bila tidak mendapatkan dukungan suara dari PBB.
"Demokrat kan punya sekian persen suara, tapi mereka tidak bisa maju sendiri, harus ada satu partai lain. Tidak ada partai yang mau gabung bersama Partai Demokrat kecuali PBB. Maka, kami berunding dan saya teken. Maka, Pak SBY jadi presiden, saya jadi Mensesneg," kata Yusril kepada media pada 26 September 2021.
Tetapi, pada 2007, SBY justru memecat Yusril dan menggantinya ketika dilakukan pengocokan ulang kabinet. Belum selesai, Jaksa Agung Hendarman Supandji kemudian menetapkan Yusril sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pungutan biaya Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM pada 2010 lalu. Ia diduga melakukan korupsi ketika masih menjabat sebagai Menkum HAM di era Presiden Abdurachman Wahid atau Gus Dur.
"Sampai akhirnya saya gregetan dan saya lawan. Akhirnya, Jaksa Agungnya jatuh," tutur dia lagi.
Tetapi, usai mencopot Hendarman dari kursi Jaksa Agung, SBY malah mengangkat Hendarman menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski Yusril dan SBY sempat berseteru, tetapi ketika keluarga Cikeas meminta nasihat hukum, Yusril mengaku kerap membantu.
3. Yusril dirikan kantor pengacara Ihza & Ihza Law Firm sejak 2010

Lama tak terdengar kabarnya setelah tidak lagi menjadi menteri, Yusril menjajal dunia baru pada 2010 lalu. Ia dan kakaknya, Yusron Ihza Mahendra, membuka kantor pengacara Ihza & Ihza Law Firm.
"Saya sudah mengantongi izin beracara sejak setahun terakhir. Saya anggota Peradi (Persatuan Advokat Indonesia)," ujar Yusril pada 2011 lalu ketika ditemui media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Karier Yusril sebagai advokat cepat melejit. Ia dipercaya oleh sejumlah pejabat publik dan eks pejabat untuk membela hak mereka di pengadilan. Mulai dari mantan anggota DPR, Emir Moeis, politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, hingga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Sejumlah klien yang ia bela memang terjerat kasus korupsi, tapi Yusril menolak dilabeli sebagai pengacara koruptor.
"Harus dibedakan antara tersangka dugaan korupsi dan koruptor. Kalau koruptor tidak usah dibela," kata dia.
Namun, kini Yusril dijuluki oleh koleganya pengacara bertarif Rp100 miliar. Itu semua bermula dari ocehan politikus Partai Demokrat kubu AHY yang menyebut putra Yusril sempat mendatangi pihak AHY, dan menawarkan jasa Yusril sebagai advokat dengan tarif fantastis tersebut.
Bahkan, sejumlah koleganya menyebut tarif Yusril kini sudah melampaui tarif advokat senior lainnya, Hotman Paris Hutapea.
"Ah, yang bener saya bilang. Mana bisa awak kalahkan Bang Hotman. Awak ini apalah," cuit Yusril di akun Twitternya.
4. Yusril pimpin advokat kubu Jokowi untuk hadapi gugatan pilpres kubu Prabowo-Sandi di MK

Selain membela sejumlah pejabat yang tersangkut kasus korupsi, Yusril tercatat juga pernah membela gugatan pilpres pada 2019 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berada di kubu Joko "Jokowi" Widodo - Ma'ruf Amin. Wakil Ketua Tim Sukses Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani pada 2019 lalu menyebut, Yusril didukung 30 advokat lainnya untuk melawan gugatan Prabowo.
"Teguh Samudera, Luhut Pangaribuan, Dini Purwono, Taufik Basari, Irfan Pulungan, dan lain-lain," ujar Arsul pada 2019 lalu.
Hasilnya, dalam sidang putusan yang digelar pada Juni 2019 lalu, kubu Prabowo-Sandi justru dinilai salah alamat mengajukan gugatan soal adanya keluhan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Menurut Ketua MK, Anwar Usman, hal itu sepatutnya menjadi kewenangan Bawaslu.
MK, kata Anwar, hanya berwenang menangani perselisihan selisih penghitungan suara. Hal itu sudah disebut di dalam undang-undang.
MK juga menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum, karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf. Dalil yang dimaksudkan yakni terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.



















