Uskup Agung Jakarta Mau Jenguk Sekjen PDIP Hasto di Rutan KPK

- Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignasius Suharyo akan menjenguk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
- Rencananya kunjungan akan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025 oleh Kardinal Suharyo dan kedua kakak Hasto.
Jakarta, IDN Times - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignasius Suharyo disebut akan menjenguk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy.
"Kami sudah mendaftarkan di e-berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan. Sudah ada melalui, dan perlu kita sampaikan Yang Mulia di persidangan ini bahwa yangg diberikan izin adalah, yang pertama adalah Romo Kardinal Ignasius Suharyo," ujar Ronny di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
1. Hasto juga akan dikunjungi kedua kakaknya

Ronny mengatakan, Hasto juga akan dikunjungi kedua kakaknya, yakni Anastasia Rukmi Sapto Astuti dan Edo Kristiyanto. Rencananya mereka akan menjenguk Hasto pada Kamis, 17 April 2025.
"Jadi tiga yang diberikan izin oleh e-berpadu dan tanggalnya adalah 14 April 2025 berkunjungnya," ujarnya.
2. Hakim izinkan Hasto dijenguk

Hakim mengizinkan Hasto dijenguk. Sebab, hal itu adalah hak terdakwa.
"Izin kunjungan silakan saja, namun Majelis berharap jangan terlalu mepet waktunya, ya untuk berikut-berikutnya. Silakan, itu adalah hak terdakwa untuk dikunjungi oleh setiap orang," ujarnya.
3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.