Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras Ilegal di Monas

Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 12.031 botol minuman keras (miras) di kawasan Monumen Nasional, Kamis (30/11/2023) pagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan operasi pemusnahan minuman beralkohol itu rutin dilakukan. Satpol PP DKI berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer (Kodam), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kita tahu bahwa minuman keras sangat berbahaya buat masyarakat. Oleh karena itu, kita harus secara tegas memusnahkannya," ungkap Joko di Monas, Kamis.
1. Minuman beralkohol yang dimusnakan tanpa izin

Sementara itu, Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, mekanisme pemusnahan miras ini disepakati lima pengadilan negeri di masing-masing kota administrasi.
"Hasil barang bukti penyitaan minuman beralkohol yang dilakukan atas pelaksanaan pengawasan patroli tindakan di mana setiap awal tahun hasil penindakan minuman beralkohol ini pada hari ini kita musnahkan, minimal beralkohol yang ilegal ataupun tanpa izin," jelas Arifin.
2. Operasi alkohol akan terus digencarkan

Arifin mengatakan operasi peredaran minuman alkohol akan terus digencarkan. Satpol PP juga terus berpatroli dan mengawasi penjualan atau peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
"Termasuk juga minuman yang oplosan, tentunya sangat membahayakan keselamatan setiap orang yang menggunakannya," katanya.
3. Penertiban alkohol berasal dari berbagai wilayah Jakarta

Arifin mengatakan hasil penertiban minuman beralkohol ilegal/tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merek. Minuman beralkohol itu ditemukan di sejumlah wilayah di Jakarta.
Arifin memerinci Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat sebanyak 3.306 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan 1.000 botol, dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.