Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Diblokir, Jubir PayPal: Kami Sudah Daftar PSE

Peningkatan  pembayaran elektronik melalui Paypal. wptravelengine.com/
Peningkatan pembayaran elektronik melalui Paypal. wptravelengine.com/

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) sempat memblokir layanan pembayaran online PayPal, karena tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Juru Bicara PayPal buka suara terkait pemblokiran PayPal. Dalam pernyataannya, Juru Bicara PayPal menegaskan pihaknya berkomitmen mematuhi aturan dan juga telah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

"PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ujar Juru Bicara PayPal dalam pernyataan tertulis, Rabu (3/8/2022).

1. Pengguna PayPal bisa akses uang

Perusahaan  Pembayaran  Elektronik  asal AS, Paypal.  worldpropertyjournal.com/
Perusahaan Pembayaran Elektronik asal AS, Paypal. worldpropertyjournal.com/

PayPal menegaskan para pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang seperti biasa.

"Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," katanya.

2. Kominfo sudah lakukan komunikasi dengan PayPal

Menkominfo, Johnny G. Plate (kominfo.go.id)
Menkominfo, Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku sudah melakukan komunikasi dengan PayPal terkait pendaftaran PSE. Sehingga bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

"Saya belum mendapatkan update terakhir, tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal, dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Johhny.

3. Kominfo berikan waktu lima hari untuk migrasi

instagram.com/paypal
instagram.com/paypal

Sebelumnya, akses PayPal dibuka selama lima hari untuk masyarakat dapat melakukan migrasi. Namun Menkominfo tidak menyebutkan berapa lama akses PayPal akan dibuka.

"Dibuka sampai tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif. Sudah dibuka," kata Menkominfo

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us