Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Etik Kombes Donald Gali Perencanan hingga Aliran Uang Pemerasan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap konstruksi kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehous Project (DWP) yang dilakukan 18 polisi. Konstruksi kasus tersebut terdiri dari perencanaan hingga aliran uang pemerasan.

Hal itu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Motro Jaya AKBP Malvino Edward pada Selasa (31/12/2024).

“Salah satu yang paling penting begini, itu ditelusuri dari segi perencanaan artinya memang bagaimana itu bisa terselenggara termasuk juga siapa yang menggerakkan, siapa yang memerintah dan siapa yang diperintah,” ujar Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Dalam sidang Kombes Donald, KKEP telah menelusuri peran masing-masing pelaku. Seperti siapa yang menerima, menampung, dan memegang, uang hasil pemerasan itu.

“Siapa melakukan apa, termasuk juga akhir pertanggungjawaban termasuk kalau dari akhir ini pasca ini ya soal dana itu ditelusuri dananya berapa siapa yang nerima, siapa yang nguasai dititipkan kemana dan sebagainya,” ujar Anam.

Kompolnas mengapresiasi sidang KKEP dalam mengungkap kasus pemerasan ini. 

“Oleh karenanya memang kami Kompolnas mengapresiasi profesionalitas itu. Dan penting bagi kami untuk memang mengurai itu semua biar masalahnya terang benderang dan ini tidak boleh terjadi lagi,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua dari 18 polisi terduga pemeras penonton DWP.

Mereka adalah Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. Sementara itu, AKBP Malvino masih menjalani sidang lanjutan pada hari ini.

Belasan polisi lainnya masih menunggu sidang KKEP untuk menentukan nasib mereka di Korps Bhayangkara.

Anam meyakini sanksi terhadap belasan polisi terduga pelanggar itu tidak hanya pemecatan.

“Saya meyakini ini ada unsur pidana. Kita akan tunggu itu,” kata Anam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us