Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Kecelakaan Vanessa Angel, Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang perkara kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Tubagus Muhammad Joddy, Sopir keluarga almarhum Vanessa Angel menjalani sidang perkara kecelakaan maut dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (17/3/2022). Sidang tersebut digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara terdakwa Tubagus Muhammad Joddy mengikuti dari Lapas Kelas IIB Jombang.

"Hari ini kita lanjutkan acaranya yaitu atas tuntutan diri saudara (terdakwa). Saudara dengarkan baik baik tuntutannya nanti setelah tuntutan akan diberikan kesempatan kepada saudara juga melalui penasehat kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan atau pledoi," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan.

1. Joddy didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 UURI No 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan

Jaksa Penuntut Umum Adi Prasetyo membacakan tuntutan terdakwa Tubagus Joddy. IDN Times/Zainul Arifin

Dalam persidangan itu, JPU Adi Prasetyo membacakan pokok-pokok materi tuntuan. JPU memberikan dakwaan alternative kedua melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan. Unsur-unsurnya yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia serta unsur-unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengkibtkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusaksn kendaraan dan atau barang.

“Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsure-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” kata Adi Prasetyo.

2. Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya

Sidang perkara kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Adi menjelaskan, selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan dasar-dasar yang meniadakan hukuman, dan menurut penuntutan maupun adanya alasan-alasan sidaang melawan hukum serta pertanggungjawaban dari terdakwa. Dan terdakwa ternyata memiliki kemampuan bertanggungjawab, oleh karena itu terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.

“Tuntutan pidana terhadap diri terdakwa bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah, korban Vanessa Azkania meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka,” katanya.

3. Jaksa menuntut Tubagus Muhammad Joddy hukuman penjara 7 tahun

Sidang perkara kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Dikatakan Adi, penuntut umum dalam perkara itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena lalai saat mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta luka-luka. Ini sebagaimana diatur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum

“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi dengan masa penahana yang telah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, pada Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zain Arifin
EditorZain Arifin
Follow Us