Siswa Korban Bullying di Bekasi Meninggal, Kemen PPPA: Kejadian Berat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai kasus meninggalnya menjelaskan siswa korban bullying dunia di Bekasi, Jawa Barat berinisial F (12) merupakan kejadian yang berat bagi keluarga.
F yang mengalami bullying diketahui meninggal karena sesak napas karena terdapat cairan di paru-parunya.
Jajaran Kemen PPPA yang diwakili oleh Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Atwirlany Ritonga, beserta staf turut melayat ke rumah duka dan memberikan penghiburan untuk keluarga yang ditinggalkan.
"Kami telah melakukan kunjungan ke rumah duka dan memberikan penguatan kepada orangtua dan keluarga besar yang ditinggalkan. Almarhum meninggal dunia pada Kamis, 7 Desember 2023 pukul 02.25 WIB di Rumah Sakit Hermina Bekasi akibat sesak napas karena terdapat cairan di paru-paru. Kejadian ini sungguh berat untuk orangtua almarhum. Kita semua berduka atas kepergian almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah dan tegar,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
1. Sudah berikan pendampingan

Atwirlany mengatakan, pihaknya sudah mengawal kasus ini dan ikut terlibat dalam pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
Kemen PPPA juga selama ini sudah memberikan penguatan psikologis kepada korban dan keluarganya.
2. Dukungan psikososial bagi sesama siswa rekan F

Pihaknya juga melakukan kegiatan dukungan psikososial kepada siswa dan siswi serta para guru di sekolah korban. Pasalnya, korban mengalami perundungan dari teman sekolahnya hingga harus diamputasi.
"Kami juga melakukan kegiatan dukungan psikososial kepada siswa dan siswi serta para guru SDN 09 Jatimulya pada 9 November 2023 yang lalu untuk memberikan edukasi dampak dari bullying. Dalam kasus bullying yang menimpa korban, kami juga melakukan koordinasi dengan Polres Bekasi untuk memastikan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan demi kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.
3. Tetap penuhi hak anak yang berkonflik dengan hukum

Dia mengatakan, Kemen PPPA juga bakal memastikan pemenuhan hak anak lainnya yang berkonflik dengan hukum, termasuk anak saksi serta melakukan pendampingan dan penguatan psikologis bagi anak-anak tersebut.
“Kemen PPPA mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Perundungan merupakan tindakan yang melanggar hak anak dan dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan,” kata dia.