Soal Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Anies: Tunggu Hasil Resmi KPU

Jakarta, IDN Times - Capres nomor urut satu, Anies Baswedan menyatakan masih menunggu hasil resmi rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan gugatan hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Peraturan MK nomor 17 tahun 2009, permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden wajib diajukan ke MK 3x24 jam sejak penetapan secara nasional hasil perolehan suara pemilu presiden dan wapres oleh KPU.
Bila menggunakan skenario KPU yang mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024, maka pendaftaran permohonan sudah diterima paling lambat pada 23 Maret 2024.
“Kita tunggu dulu keputusannya, tunggu dari KPU baru kita nanti kita,” ujarnya saat ditemui usai menggelar buka bersama Relawan Garda Matahari, di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Kendati demikian, Anies enggan mau menjawab apakah semua dokumen untuk mengajukan gugatan hasil pemilu sudah siap. Ia mengatakan seluruh kesiapan untuk gugatan ke MK akan disampaikan oleh tim hukum.
“Nanti biar tim hukum yang menyampaikan,” ujarnya.
1. Partai pengusungnya sudah siap ajukan hak angket

Adapun terkait pengajuan hak angket, Anies mengatakan tiga partai politik pengusungnya di Koalisi Perubahan sudah mengambil sikap.
Menurut dia, seluruh partai politik pengusung sudah mau bergerak untuk menggulirkan hak angket pemilu di parlemen.
“Kalau angket kan sudah mau bergerak ya, tapi itu adalah proses yang bisa dilakukan di dewan oleh partai politik yang kita hormati,” ujar Eks Gubernur DKI Jakarta itu.
2. Tim hukum AMIN menyatakan seluruh permohonan ke MK sudah final

Terpisah, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan permohonan gugatan pilpres sudah rampung. Begitu juga dengan barang bukti yang ada.
"Permohonan itu sudah final, jadi, dan utuh. Bukti-bukti juga sudah lengkap semua. Nah, sekarang kita tinggal sebar ke beberapa pakar dan ahli untuk memberikan saran serta masukan," ujar Ari.
3. MK sudah koordinasi bareng KPU untuk tangani sengketa pemilu

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU untuk menangani perselisihan sengketa pemilu.
Heru menjelaskan bahwa proses penanganan perkara di MK sangat bergantung dengan proses rekapitulasi di KPU.
Menurut dia, semakin cepat KPU mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional, maka proses penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di MK juga akan selesai sebelum Idul Fitri dan bisa menjadi momen rekonsiliasi nasional.
Kendati, MK tetap akan menunggu KPU mengingat banyaknya persoalan yang terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di daerah. Terhadap hal itu, Kawima menyampaikan harapan yang sama.
Selain itu, dalam kesempatan kali ini juga dibahas persoalan tahapan penanganan perkara PHPU di MK. Mulai kesiapan infrastruktur MK yang dapat digunakan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama proses penyelesaian PHPU, serta model dan sistem penanganan perkara PHPU di MK.